Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Empat Pelaku Perampokan Ojek Online di Palmerah

Tim Jatanras Polres metro Jakarta Barat menangkap empat perampok yang sempat menjadi buronan polisi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Empat Pelaku Perampokan Ojek Online di Palmerah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Pelaku perampokan ojek online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jatanras Polres metro Jakarta Barat menangkap empat perampok yang sempat menjadi buronan polisi.

Keempatnya merupakan pelaku perampokan terhadap driver ojek online di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (08/04/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Edi Suranta Sitepu, mengatakan empat buronan itu antaranya SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).

"Empat buronan ditangkap di tempat berbeda," ujar Edi melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).

SJ (29) dan SL (17) ditangkap di Parkiran Maybank Jln. Pluit Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO (24) ditangkap di Jln. Panjang Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TK (20) Ditangkap di Jln. Blimbing Kampung, Kosambi, Tangerang.

Baca: Tiga Wanita Batalkan Order Ojek Online Karena Driver Tidak Tampan Akhirnya Minta Maaf

Menurut Edi, kronologis kejadian yang menimpa korban AK ( 37), terjadi di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.

Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online sedang mengemudi motor karena pulang bekerja melintas di lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Saat melintas, korban didatangi dengan tiba-tiba oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima orang pelaku. Mereka langsung menghadang dan menyerang sepeda motor korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban dengan menggunakan senjata api dan golok. Mereka lalu merampas barang-barang milik korban.

"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban," tutur Edi.

Dalam penangkapan tersebut, tiga dari empat pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan. Pasalnya, mereka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap dengan menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas