Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Akibat perbuatannya, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Kasus Pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan
Fahdi Fahlevi
Kerabat jauh Prabowo Subianto yang tersandung kasus dugaan pidana kuras uang ATM, Ramyadjie berikan suara di TPS Polda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pembobolan ATM dengan tersangka, Ramyadjie Priambodo, lengkap atau P21.

"Berdasarkan surat kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas inisial RP sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2019).

Argo mengungkapkan Ramyadjie dan barang bukti yang disita akan dilimpahkan besok, Kamis (24/4/2019).

Pihak kejaksaan akan menghadiri acara pelimpahan tersebut.

"Pelimpahan berkas dan tersangka akan dilimpahkan besok tanggal 25 April," ujar Argo.

Seperti diketahui, polisi menciduk Ramyadjie pada 26 Februari lalu di apartemen yang berada di kawasan Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Berada di Perancis

Dalam aksinya, pria ini hanya beraksi seorang diri. Pelaku sendiri sudah ditahan atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

Baca: Pecahkan 67 Balok Beton di Depan Prabowo, Kowad Tunjukkan Kebolehan pada HUT ke-67 Kopassus

Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas