Tangis Haris Simamora dan Upaya Pengacara Lepaskan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana
Haris Simamora diketahui selaku terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebagai seorang pengacara, Alam Simamora akan berupaya melepaskan Pasal Pembunuhan Berencana yang menjerat kliennya, Harry Aris Simamora alias Haris Simamora.
Haris Simamora diketahui selaku terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi.
Baca: Penyesalan Mendalam Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan
Alam Simamora mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan atau kronologis dari berita acara pemeriksaan dari penyidik tidak ada unsur yang mengaskan bahwa Haris Simamora datang ke rumah korban atas dasar keinginan sendiri.
"Kalau 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia datang diundang, logikanya di mana," kata Alam di PN Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Haris kata dia pada saat malam kejadian pembunuhan datang atas dasar undangan kakak sepupunya yakni, Maya Boru Ambarita istri dari Daperum Nainggolan, dengan tujuan untuk membantu memasukkan seorang kerabatnya masuk kerja.
"Malam itu dia datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu," jelas dia.
Untuk itu, pada sidang pledoi nantinya tim kuasa hukum akan memperdebatkan dakwaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Kami sebagai kuasa hukum akan memperdebatkan itu, nanti di dalam persidangan untuk 340 itu tidak memenuhi unsur. Di pledoi kita akan cantumkan semua itu," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan. Saksi tersebut kata Alam merupakan saksi yang berasal dari orang dekat dan kenal Haris tapi tidak punya hubungan kerabat sama sekali.
"Kita akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), itu pembelaan kita, bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," ungkapnya.
Baca: Rekostruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Berlanjut ke Tempat Pelarian Haris Simamora di Garut
Saksi meringankan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada majelis hakim bahwa terdakwa memiliki kepribadian yang baik di lingkungan saat masa kecil hingga dewasa.
"Saksi a de charge ini orang-orang yang kenal dia di lingkungan tapi tidak dekat, yaitu tetangga, kesimpulannya bisa memberikan gambaran kepribadian dia sejak kecil hingga dewas tidak pernah bermasalah, artinya perbuatan dia melakukan itu (pembunuhan) didasari atas tekanan yang pada saat itu dan mempengaruhi psikologinya," jelas dia.
Penyesalan Mendalam Haris Simamora
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.