Polda Metro Jaya Selidiki Impor Mobil Mewah Bermodus Pameran
Mobil mewah tersebut didatangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Oerak, Surabaya, Jawa Timur dengan modus izin pameran
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan impor beragam mobil mewah ilegal.
Hal ini dilakukan setelah satu unit Lamborghini berwarna merah berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Mobil mewah tersebut didatangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Oerak, Surabaya, Jawa Timur dengan modus izin pameran agar terhindar dari bea masuk yang mencapai 200 persen.
Bahkan manivest impor sementara telah mencatat ada sebanyak enam puluh mobil mewah yang diimpor oleh PT Kreasi Lancar Orientasi Prima yang berdomisili di Cilandak Jakarta Selatan.
Diketahui PT Kreasi Lancar bisa mendapatkan fasilitas impor sementara karena tercatat sebagai salah satu perusahaan yang memiliki angka pengenal importir (API).
Hanya pemilik API yang berhak mengimpor, termasuk impor sementara untuk beragam jenis barang seperti yang tercantum dalam peraturan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 tentang Kepabeanan.
Baca: Prabowo Sindir Jokowi: Sudah Berkuasa 4,5 Tahun, Kenapa Masih Impor?
Mobil tersebut mulai masuk sejak Februari hingga awal April 2019 dengan berbagai merek seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.
Pasalnya dengan memakai izin impor sementara, para importir membayar pajak jauh lebih murah dibandingkan impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto menduga pola yang digunakan hanya merupakan modus pedagangan ilegal untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah dipasaran.
“Nantinya ada dokumen asli tapi palsu,lalu mobil-mobil mewah itu dijual lebih murah dari harga pasar,” kata Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Sementara Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan izin impor mobil mewah PT Kreasi Lancar, namun hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
“Penyelidik sudah mencermati dokumennya dan semuanya dinyatakan lengkap,” kata Argo.
Dibeberkan Argo, sebanyak 60 unit mobil mewah masuk melalui Tanjung Perak menggunakan fasilitas impor sementara untuk tujuan pameran.
Hal tersebut juga telah diatur dalam UU kepabeanan dan peraturan menteri. Pengimpor pun telah menunaikan kewajibannya, seperti menyetorkan jaminan ke kas negara.
Sesuai Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen.
Kemudian uang jaminan itu akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun.