Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.019 Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2019

Selama dua hari digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2019, ribuan pengendara ditilang polisi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 2.019 Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2019
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua hari digelarnya Operasi Keselamatan Jaya 2019, ribuan pengendara ditilang polisi. 

Operasi baru dilakukan mulai Senin (29/4/2019) dan Selasa (30/4/2019).

Di dua tanggal itu saja tercatatt ada sebanyak 2.019 pengendara kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang ditilang petugas karena melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu juga tercatat ada 8.065 teguran yang dilakukan petugas ke pengendara selama dua hari digelarnya operasi tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Rabu (1/5/2019).

Ia menjelaskan dari 2.019 pengendara yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 1.463 pengendara.

Sementara sisanya adalah pengendara roda empat yakni jenis mobil sebanyk 492, bus sebanyak 35 dan truk sebanyak 89.

Berita Rekomendasi

"Dari jumlah itu pula barang bukti tilang yang kami sita adalah SIM sebanyak 1.023 lembar, STNK sebanyak 1.052 dan kendaraan sebanyak 4 unit," kata Yusuf.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menuturkan pihaknya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2019 mulai 29 April 2019 sampai 12 Mei 2019 mendatang.

Gatot menyebutkan operasi digelar untuk menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Menurut Gatot ada tujuh poin pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya itu.

Baca: Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya, 965 Kendaraan Ditilang

Yakni menggunakan telepon saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar nasional, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.

"Jadi tujuh pelanggaran ini yang kami sasar dalam operasi ini. Sebab pelanggaran ini memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.

Meskipun dianggap pelanggaran kecil kata Gatot, tujuh pelanggaran itu merupakan pemicu utama banyaknya kecelakaan lalu lintas yang berakibar fatal atau jatuhnya korban jiwa.

“Sebab kecelakaan itu diawali dari pelanggaran-pelanggaran kecil yaitu karena tidak taat dan patuh pada aturan yang ada. Bilamana kita bisa meminalisir bahkan meniadakan pelanggaran kecil itu, maka kecelakaan lalu lintas juga akan semakin turun," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas