Petugas KPPS di Depok Meninggal, Diduga Kelelahan
Ahmad Fauzi menghembuskan nafas terakhirnya dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ahmad Fauzi (43), seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 65 Kecamatan Cipayung, Kota Depok meninggal dunia.
Ahmad meninggal dunia diduga akibat kekelahan.
Baca: Ahli Waris Petugas KPPS yang Wafat Telah Disantuni BPJS Ketenagakerjaan
Ahmad Fauzi menghembuskan nafas terakhirnya dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Ahmad Fauzi sempat mendapatkan perawatan selama lima hari di Rumah Sakit.
Ketua KPPS 65 Ahmad Sobari menuturkan, kondisi almarhum sempat drop pada Kamis (18/4/2019) silam usai pencoblosan.
"Dari tanggal 18 April 2019 kemarin saat penghitungan memang kondisinya sudah drop banget, lemas, wajahnya pucat," kata Sobari dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/5/2019).
Melihat kondisi almarhum Fauzi yang pucat, Sobari pun memutuskan untuk menghentikan penghitungan dan mengistirahatkan anggotanya.
Selama bertugas menjadi anggota KPPS 65, Sobari menuturkan almarhum Fauzi tidak pernah mengeluh dan selalu semangat dalam bertugas.
Namun, meski sudah beristirahat di rumah hingga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit, Fauzi menghembuskan nafas terakhir.
"Keluarganya saya konfirmasi selama ini almarhum sehat-sehat saja gak punya riwayat penyakit. Beliau memang sangat bertanggunb jawab dengan tugasnya, meski sudah drop beliau tetap berusaha menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai anggota KPPS," kata Sobari.
Baca: Update Petugas KPPS Kena Musibah Per 2 Mei 2019: 382 Meninggal, 3.529 Sakit
Sobari menuturkan pihaknya akan mengupayakan bantuan untuk keluarga almarhum Fauzi yang ditinggalkan kepada KPU Kota Depok dan Pemerintah Kota.
"Mudah-mudahan bisa disetujui bantuan untuk korban, sudah kami ajukan. Tadi juga kami bantu administrasi seperti surat kematian dan ahli warisnya supaya prosesnya bisa dipercepat," pungkasnya.
382 Petugas Meninggal Dunia, 3.529 Sakit
Hingga pukul 08.00 WIB, Kamis 2 Mei 2019, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah berada di angka 3.911 jiwa.
Bila dirinci, 382 meninggal dunia petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.529 lainnya jatuh sakit.
Baca: Diduga Kelelahan, 2 Petugas KPPS di Bandung Meninggal Dunia
"Update data per 2 Mei 2019, pukul 08.00 WIB. Wafat 382, sakit 3.529. Total 3.911 (jiwa)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah berupaya menyalurkan dana santunan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pihak KPU masih menyusun petunjuk teknis pencairan dana santunan, serta memverifikasi data calon penerima yang kini sedang di proses oleh KPU Kabupaten/Kota.
Verifikasi tersebut menyangkut validasi data seperti nomor rekening ahli waris atau petugas yang terluka ataupun sakit.
Nantinya, penyaluran santunan akan dilakukan secara serentak oleh jajaran KPU seluruh Indonesia dengan cara mentransfer sejumlah nominal ke rekening yang bersangkutan.
"KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data termasuk data nomor rekening ahli waris atau penyelenggara yang luka atau sakit. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, atau ahli warisnya," jelas Arief.
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Diuraikan di dalamnya, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Baca: Peringati Hari Buruh, Sejumlah Warga Berdoa atas Wafatnya Ratusan Petugas KPPS
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
Penulis : Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lagi, Seorang Petugas PPS Meninggal Dunia di Depok Diduga Akibat Kelelahan