CRPG Gelar Diskusi Pakar dengan Tema 'Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air'
Policy and Governance (CRPG) menyelenggarakan Diskusi Pakar dengan judul “Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air” di Hotel Atlet Century
Editor: Toni Bramantoro
Khopiatuziadah dari Pusat Perancangan Undang Undang, Badan Keahlian DPR mengungkapkan bahwasanya dalam proses penyusunan RUU SDA, keenam Prinsip Dasar Pengelolaan Air dari MK ditekankan dalam proses
pembahasan RUU SDA karena ada kekhawatiran akan di Judicial Review kembali. “jadi dari awal, Putusan MK dan 6 Pembatasan dan mandat tadi itulah yang mengikat konteks penyusunannya” jelas Khopiatuziadah.
Dr Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute mengatakan memang benar baik DPR maupun pemerintah dalam membuat undang-undang harus mengacu kepada amar putusan MK. Jangan sampai kita membuat Undang-Undang kemudian saat di challenge akan mentah lagi.
"Walau dari awal saya sudah mengingatkan agar tidak terpaku pada putusan MK namun yang penting bagaimana agar resources ini diatur oleh negara, untuk bisa menjawab tantangan yang ada saat ini dan kedepan. Saya dari awal lebih senang Undang-Undang Air (Water Act) bukan Undang-Undang Sumber Daya Air, karena kalau “sumber daya” terlalu mengecilkan esensi daripada air, tapi ya ini merupakan kesepakatan pemerintah dan parlemen ya silahkan saja,” jelas Firdaus Ali.
Para peserta menyepakati bahwasanya pembatasan kelima dan keenam dalam Putusan MK yang membatalkan UU SDA 7/2004 masih harus dikaji secara kritis dan dilihat keterhubungannya dengan konsep Hak Menguasai Negara serta Hak Asasi Manusia atas Air.
Seluruh peserta yang hadir bersepakat untuk membentuk Forum Ahli Tata Kelola Air yang bersifat inter dan multi disiplin untuk mengawal perbaikan tata kelola air di Indonesia.