Kejari Tangsel Terima Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan Steven Hingga Tewas, Pelakunya Masih Remaja
Korban meninggal yang bernama Steven Saulus ditemukan berlumur darah dengan 33 tusukan akibat perbuatan para remaja tanggung itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kejari Tangsel Terima Berkas Kasus Dugaan Pengeroyokan Steven Hingga Tewas, Pelakunya Masih Remaja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejaksaan-negeri-tangsel.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima berkas dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dari kepolisian.
Pelakunya ada tiga orang yang masih berumur di bawah 18 tahun yang tergabung dalam Kelompok Gang Salak.
Baca: Delapan Pelaku Pengeroyokan Bocah SMP Hingga Tewas yang Ditangkap Masih Remaja
"Hari ini ada pelimpahan barang bukti dari perkara atas nama anak BS (16), MR (17), dan AS (17)," terang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Sobrani Binzar.
Barang bukti yang diterima kejaksaan yakni 13 celurit yang digunakan untuk menghabisi korbannya saat tawuran di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan pada 19 April 2019 lalu.
Korban meninggal yang bernama Steven Saulus ditemukan berlumur darah dengan 33 tusukan akibat perbuatan para remaja tanggung itu.
Para pelaku ini merupakan tiga di antara tujuh orang tersangka lainnya yang diringkus polisi akibat terlibat dalam tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Karena ketiganya masih di bawa umur, maka proses hukum pun harus dilaksanakan lebih cepat. "Anak-anak ini waktunya terbatas, penyidikan waktunya 15 hari," lanjut Sobrani.
Baca: Soal Kasus Bullying Audrey, Kak Seto: Tak Ada Pengeroyokan!
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR memiliki peran untuk mengantar BS dan AS ke lokasi tawuran, setelah puas menghabisi korban BS dan AS segera meninggalkan lokasi diantar MR.
Pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 351 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Penulis : Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Kejaksaan Sudah Terima Tiga Pelaku Anak di Bawah Umur yang Terlibat Pengeroyokan di Ciputat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.