Polisi Periksa CCTV Buru Pelaku Perusakan Pagar Pembatas Halte TransJakarta Tosari Saat Hari Buruh
Kepolisian memburu pelaku perusakan pagar pembatas dekat halte TransJakarta, Tosari, Jakarta Pusat pada saat hari buruh atau May Day, Rabu (1/5/2019)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini pihaknya sedang mengejar pelaku perusakan pagar pembatas dekat halte TransJakarta, Tosari, Jakarta Pusat pada saat hari buruh atau May Day, Rabu (1/5/2019).
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kini sedang meriksa video yang beredar terkait aksi perusakan fasilitas umum tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukan aksi perusakan tersebut.
Baca: Isu Arah Koalisi Demokrat Menghangat Usai Jokowi Bertemu AHY: Begini Respons Sejumlah Politikus
"Kita sudah mendapat video, kemudian kita masih koordinasi dengan Pemerintah Daerah berkaitan dengan CCTV yang ada di sana. Jadi setelah itu, tim sedang bergerak melakukan penyelidikan, sampai sekarang masih bekerja, kita tunggu saja," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan dari pegawai TransJakarta berkaitan dengan rusaknya pagar pembatas.
Dengan adanya laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
Baca: Tugas Kampus Mengantar Ima Mahdiah Mengenal Sosok Ahok Hingga Mendulang Suara Dalam Pemilu 2019
Kepolisian belum bisa mengetahui pelakunya apakah terkait kelompok Anarko Sindikalis yang melakukan vandalisme saat peringatan hari buruh di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) atau tidak.
"Itu nanti kita akan ketahui setelah pelaku kita tangkap, periksa, baru kita tahu. Jadi sekarang bersabar dulu, anggota masih bekerja," kata Argo.
Baca: Presiden Ingin Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Bulan Puasa
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan pelakunya berasal berkaitan dengan kelompok Anarko Sindikalisme.
"Kita tidak bisa berandai-andai, tapi kita harus dari keterangan pelaku atau keterangan saksi. Kita masih bekerja. Semua tidak menutup kemungkinan ada kaitannya dengan kota lain. Bisa ya bisa tidak. Nanti kita akan cek dulu, kalau pelaku sudah tertangkap kan baru bisa tahu, siapa, dari kelompok mana, siapa yang menyuruh, bisa dikembangkan dari sana," kata Argo.
TransJakarta lapor polisi
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan melaporkan insiden perusakan aset kepada instansi kepolisian.
Hal ini dilakukan karena aset milik Transjakarta seperti pagar besi dan separator bus mengalami kerusakan setelah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2019.
"Kami akan mengusut dan melaporkan kepada pihak berwajib atas kejadian perusakan ini. Perilaku negatif ini tidak dapat dibenarkan," kata Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono, saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).
Sempat beredar video di media sosial aksi perusakan oleh sekelompok orang berbaju hitam merusak sarana prasana Transjakarta antara lain pagar di halte Tosari, Jakarta Pusat dan vandalisme separator bus Transjakarta di Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca: Prabowo: Sudah Seharusnya Buruh Mendapat Upah yang Layak
Menurut dia, pihaknya bekerjasama dengan Polri akan memberikan efek jera kepada pelaku perusakan aset tersebut. Transjakarta berkoordinasi untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku perusakan dan vandalisme aset Transjakarta.
"Aset-aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memelihara," kata dia.
Baca: Polisi Tangani Serius Kasus Penganiayaan Pelajar di Jayapura
Dalam waktu dekat, dia menambahkan, Transjakarta akan memperbaiki kerusakan pagar di halte Tosari dan membersihkan coretan di separator Transjakarta. Sebab, sarana itu untuk kenyamanan pelanggan.
Jika, mengacu pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun.