Ini Hasil Kesehatan Eggi Sudjana Setelah Jalani Pemeriksaan
"Senin kemarin, sudah dicek dokter kesehatannya pukul 18.20 sebelum diperiksa penyidik," kata Argo Yuwono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Juga surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani," kata Argo.
Penangkapan Eggi Sudjana ini kata Argo dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik.
Diantaranya kata dia Eggi dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Bahkan pengacara itu juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
“Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Argo setelah buka puasa atau magrib, Eggi akhirnya bersedia diperiksa.
“Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo.
Karena beberapa alasan itulah tambahnya penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa.
Penangkapan katanya merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Setelah selesai diperiksa baru dilakukan penangkapan Selasa pagi tadi. Semuanya dengan pertimbangan subjektivitas penyidik,” kata Argo.
Setelah dilakukan penangkapan kata dia penyidik ada waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. "Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak," kata Argo.
Argo menjelaskan penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana. Mengenai penahanan belum, ada waktu 1x24 jam. Penahanan atau tidak nantinya, adalah wewenang penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (14/5/2019).
Menurut Argo semua kemungkinan apakah penahanan terhadap Eggi dilakukan atau tidak bisa saja terjadi, menunggu 1x24 jam.