Polisi Amankan Tiga Oknum Wartawan Diduga Peras Sekdes Jengkol Hingga Rp 700 Juta
Tak tanggung-tanggung, ketiganya bahkan mengantongi Rp 700 juta buah tangan memeras Sekretaris Desa Jengkol pada 10 Maret 2019 lalu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga orang oknum wartawan online diamankan polisi.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Baca: Ribuan Botol Miras dan 5 PMKS Diamankan di Penjaringan
Tak tanggung-tanggung, ketiganya bahkan mengantongi Rp 700 juta buah tangan memeras Sekretaris Desa Jengkol pada 10 Maret 2019 lalu.
Diketahui ketiga oknum wartawan yang mengaku dari Kobaran News tersebut bernama Rully Handari, Fadly Ibnu Sina, dan Muhammad Ibnu Ferry.
Satu di antara mereka bahkan mengaku sebagai pemimpin redaksi Kobaran News.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, korban alias Sekdes Jengkol merasa tertekan dan ketakutan ketika ketiga oknum wartawan tersebut mendatanginya.
"Bahwa Sekdes Jengkol diperas dengan mengaku mereka akan memblow-up ada permasalahan dana desa. Sekdes ketakutan dan akhirnya pelaku meminta sejumlah uang total Rp 700 juta," kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/2019).
Sabilul menjelaskan, pengiriman uang sebanyak Rp 700 ribu tersebut dilakukan secara bertahap melalui transfer.
Pada transfer yang pertama kali, Sekdes Jengkol mentransfer uang sebesar Rp 5 juta, lalu hari berikutnya sekelompok wartawan online tersebut merima Rp 10 juta dan terakhir ditransfer sisa dari kekurangannya.
"Dari uang hasil pemerasan tersebut dibagi-bagi dengan ketiganya dalam rincian Rully menerima Rp 240 juta, Ibnu Rp 88 juta dan sisanya sekitar Rp 270 juta," ucap Sabilul.
Sisanya uangnya, lanjut Kapolres, mereka gunakan untuk berfoya-foya, menikmati hiburan malam bersama, membeli sejumlah handphone canggih sampai membeli kendaraan roda dua jenis Honda Mobilio berpelat nomor B 1480 WZL.
Sabilul menegaskan, ketiganya kemudian ditangkap di ketiga tempat yang berbeda dua diantaranya di kawasan Kabupaten Tangerang dan satu lagi di Lampung.
"Setelah penyelidikan tidak berselang lama kita tangkap pada tanggal 11 Mei 2019. Dua diantaranya ditangkap di Jalan Raya Serang, Balaraja dan Lampung," ujar Sabilul.
Baca: Polisi Buru Oknum Anggota TNI Pemutilasi Kekasihnya Sendiri
Sabilul menegaskan jajarannya kini mendalami ketiganya apa bila ditemukan telah melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda.
"Ancaman pasal 378 dan 368 KUHP, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Ringhkus Oknum Wartawan Online Peras Sekretaris Desa Jengkol Kabupaten Tangerang Rp700 Juta