Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditahan Polisi hingga 20 Hari ke Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto alias HS (27), tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Baca: Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Bikin Hendropriyono Sedih: Kasihan Orang Tua
Baca: Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya
Baca: Benarkah Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terkait Kelompok Poso? Ini Kata Polisi
Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan.
Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.
"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.