Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditahan Polisi hingga 20 Hari ke Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ditahan Polisi hingga 20 Hari ke Depan
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto alias HS (27), tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Baca: Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Bikin Hendropriyono Sedih: Kasihan Orang Tua

Baca: Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pria yang Ancam Penggal Kepalanya

Baca: Benarkah Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terkait Kelompok Poso? Ini Kata Polisi

Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan.

Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.

"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo.

Seperti diketahui, polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Berita Rekomendasi

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas