Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya

"Sebanyak 51 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada saksi. Sebagian besar terkait video orasi tersangka," kata Argo

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Masih Berstatus Saksi, Kivlan Zen : Saya akan Terima Keputusan Penyidik Apa Adanya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah menyelesaikan pemeriksaannyasebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Kivlan Zen menjalani pemeriksan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Kamis (16/5/2019) siang pukul 11. 00 sampai Jumat (17/5/2019) dinihari pukul 01.00 atau sekitar 14 Jam.

Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana

Baca: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan ada sekitar 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Kivlan Zen sebagai saksi, dalam kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang kini ditahan pihaknya.

"Sebanyak 51 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada saksi. Sebagian besar terkait video orasi tersangka," kata Argo, Jumat (17/5/2019).

Saat ini katanya penyidik menganalisa keterangan dari saksi Kivlan Zein untuk dilihat perlu tidaknya dijadikan bukti atau petunjuk dalam kasus ini.

Sementara itu Kivlan Zen memastikan dirinya sudah menjawab semua pertanyaan sebanyak 51 pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan yakni soal video viral itu, secara persis," kata Kivlan Zen usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019) dinihari.

Berita Rekomendasi

Kivlan Zen mengaku menyerahkan semua proses hukum selanjutnya kepada penyidik.

Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (Fransiskus Adhiyuda)

Ia juga menyebutkan menyerahkan proses dan hasil pemilu 2019 kepada pihak terkait.

"Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Saya menyerukan kepada semua yang berpikir sama, mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku dan keputusan pihak yang berwenang," ujar Kivlan Zen.

"Saya juga akan ikuti semua proses dan saya harap juga yang lainnya. Saya harap juga proses pemilu berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Saya ikuti proses, melalui Bawaslu," ucap Kivlan Zen lagi.

Sebelumnya saat waktu rehat pemeriksaan Kamis sore untuk berbuka puasa, Kivlan Zenmenyatakan dalam pemeriksaan penyidik menanyakan kepadanya soal seruan people power yang diucapkan Eggi Sudjana saat orasi di depan rumah Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, pada 17 April 2019 lalu.

"Penyidik bilang Eggi Sudjana menyerukan people power pada tanggal 17 April itu. Saya bilang, saya tidak hadir di situ. Jadi, saya tidak bisa menerangkan dong," kata Kivlan, kepada wartawan, Kamis malam.

Karenanya, Kivlan Zen mengaku tak bisa memberikan pendapatnya mengenai ucapan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas