Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Mengaku Siap Jalani Semua Proses Hukum Termasuk Penahanan

Ia pun mengaku tidak ada masalah, jika pihak Kepolisian merasa dalam proses ini dirinya harus ditahan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kivlan Zen Mengaku Siap Jalani Semua Proses Hukum Termasuk Penahanan
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Mayjen Purn. Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku dia sudah siap menjalani proses hukum, termasuk penahanan.

Hal ini Kivlan ungkapkan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (29/5/2019).

Baca: Soal Ucapan Moeldoko 72 Persen ASN Dukung 02, Pernah Diprediksi Lembaga Survei Hingga Diakui Prabowo

“Saya berserah diri sama Allah, itukan haknya penyidik,” ungkap Kivlan seperti termuat dalam Kompas Tv.

Ia pun mengaku tidak ada masalah, jika pihak Kepolisian merasa dalam proses ini dirinya harus ditahan.

“Jadi gak ada masalah, jadi saya serahkan ke penyidik, saya nanti umpanya dilanjutkan dengan cara saya di luar atau di dalam saya terima,” terangnya pada pewarta.

Ia juga mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Menurut terminologi negara saya begini saya harus begini maka saya lakukan langkah-langkah yang bahwa ini benar, jujur dan adil,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata Kivlan, dirinya siap jika pada akhirnya harus ditetapkan bersalah.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, saya terima,” kata Kivlan.

Kuasa hukum Kivlan Zen Djudju Purwantoro mengungkapkan jika penetapan tersangka Kivlan Zen sangat tendensius.

“Karena unsur-unsur definisi Makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuh,” ungkap Djudju.

Misalnya kata Djudju, kliennya itu tidak pernah mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang masuk ke dalam definisi makar.

“Niat saja tidak ada apalagi menggulingkan,” tandasnya.

Diberitakan wartakotalive.com sebelumnya Mayjen (Purn)  Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas