Polres Jakarta Pusat Larang Penggunaan Petasan saat Lebaran, Kecuali Kembang Api
"Prinsipnya petasan tidak diperbolehlan, kecuali kembang api ya," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Deddy Supriadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan petasan saat malam Lebaran dilarang keras dilakukan di kawasan Jakarta Pusat oleh kepolisian.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga situasi dan kondisi kemanan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat tetap kondusif.
Baca: Cerita Personel Brimob Asrama Petamburan saat Kerusuhan 22 Mei : Amunisi Gas Air Mata Hampir Habis
Tak hanya itu, Deddy menyebut, petasan juga sangat berbahaya bagi masyarakat luas
"Prinsipnya petasan tidak diperbolehlan, kecuali kembang api ya karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya," ucapnya, Rabu (29/5/2019).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung, Cara Live Streaming Tonton di HP
Ia pun menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih nekat menyalakan petasan saat malam Lebaran.
"Kami akan lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan dilarang," ujarnya di Mapolres Metro Jakpus, Jakarta Pusat.
"Petasan enggak boleh, kalau kembang api diperbolehkan," tambahnya.
Baca: Tetangga Sebut AZ, Calon Eksekutor Rusuh 22 Mei Kerap Sebarkan Informasi Sudutkan Jokowi-Maruf
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Ketupat Jaya 2019 selama 13 hari, mulai 29 Mei sampai 10 Juni 2019 mendatang.
Selama rentang waktu tersebut, sebanyak 4.871 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk mengamankan wilayah Jakarta Pusat saat perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Tegas Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Lebaran, Polisi: Jika Melanggar Akan Kami Tindak