Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Pusat Larang Penggunaan Petasan saat Lebaran, Kecuali Kembang Api

"Prinsipnya petasan tidak diperbolehlan, kecuali kembang api ya," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Deddy Supriadi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polres Jakarta Pusat Larang Penggunaan Petasan saat Lebaran, Kecuali Kembang Api
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga menyalakan petasan dan kembang api ditengah Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/6/2018). Meski sudah dilarang untuk melakukan takbiran keliling dan dianjurkan melakukan takbiran di masjid, sejumlah warga tetap melakukan sambil menyalakan kembang api serta petasan untuk menyambut Idul Fitri 1439 H. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan petasan saat malam Lebaran dilarang keras dilakukan di kawasan Jakarta Pusat oleh kepolisian.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga situasi dan kondisi kemanan masyarakat di wilayah Jakarta Pusat tetap kondusif.

Baca: Cerita Personel Brimob Asrama Petamburan saat Kerusuhan 22 Mei : Amunisi Gas Air Mata Hampir Habis

Tak hanya itu, Deddy menyebut, petasan juga sangat berbahaya bagi masyarakat luas

"Prinsipnya petasan tidak diperbolehlan, kecuali kembang api ya karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang di sekitarnya," ucapnya, Rabu (29/5/2019).

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung, Cara Live Streaming Tonton di HP

Ia pun menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih nekat menyalakan petasan saat malam Lebaran.

"Kami akan lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan dilarang," ujarnya di Mapolres Metro Jakpus, Jakarta Pusat.

"Petasan enggak boleh, kalau kembang api diperbolehkan," tambahnya.

Baca: Tetangga Sebut AZ, Calon Eksekutor Rusuh 22 Mei Kerap Sebarkan Informasi Sudutkan Jokowi-Maruf

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Ketupat Jaya 2019 selama 13 hari, mulai 29 Mei sampai 10 Juni 2019 mendatang.

Selama rentang waktu tersebut, sebanyak 4.871 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk mengamankan wilayah Jakarta Pusat saat perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Tegas Larang Warga Nyalakan Petasan Saat Malam Lebaran, Polisi: Jika Melanggar Akan Kami Tindak

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas