Polisi Beberkan Cara kerja Pelaku Begal Sadis yang Berhasil Diringkus di Jakarta Timur
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, terbilang lihai dan sadis saat beraksi meski masih berusia muda
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan begal telepon genggam atau handphone berhasil diringkus jajaran Polres Jakarta Timur.
Para pelaku yang ditangkap yakni Dimas Adibiya (20), Andrea Kristian (23), Arkanil Maarifi (19), dan AAT (14).
Baca: Pengakuan N, Terpengaruh Alkohol saat Siram Putri Angkatnya Pakai Air Panas Hingga Mengaku Khilaf
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, terbilang lihai dan sadis saat beraksi meski masih berusia muda.
Selain tak segan membacok korbannya menggunakan celurit dan parang, Hery Purnomo mengatakan per harinya pelaku dapat beraksi hingga enam kali.
"Mereka dalam sehari bisa enam kali beraksi di enam lokasi berbeda. Jadi mereka keliling di permukiman. Kalau melihat warga sedang sendiri main handphone langsung beraksi," kata Hery di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019).
Setelah berhasil menggasak handphone korbannya, keempat tersangka menjual handphone rampasannya ke secara online dengan harga bervariasi.
Uang hasil penjualan handphone tersebut mereka bagi rata dan digunakan untuk keperluan nongkrong dan biaya hidup tersangka yang dua di antaranya bekerja sebagai tukang parkir.
"Handphone-handphone hasil rampasan mereka jual secara online. Kesehariannya mereka ada yang pengangguran dan bekerja sebagai juru parkir," ujarnya.
Dari keempat tersangka, penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur mengamankan satu bilah celurit serta parang yang digunakan pelaku mengancam dan melukai korbannya.
Sejumlah pakaian, celana dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan tersorot CCTV ikut dijadikan barang bukti dalam menetapkan tersangka.
Baca: Polisi Ringkus Empat Pelaku Begal yang Aksinya Sempat Viral di Media Sosial
"Dua aksi mereka yang sempat viral di media sosial itu korbannya kena luka bacok. Satu di wilayah Lubang Buaya, korbannya pegawai toko kosmetik. Satu di Condet, korban lagi menunggu ojek online," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 ke 2e, dan ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Incar Warga Main Handphone di Pinggir Jalan
Komplotan begal beranggotakan Dimas Adibiya (20), Andrea Kristian (23), Arkanil Maarifi (19), dan AAT (14) terancam harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan keempat pelaku yang diringkus di wilayah Kelurahan Kampung Tengah pada Senin (27/5/2019) itu telah beberapa kali beraksi di wilayah Jakarta Timur.
Baca: Apa Kata Moeldoko dan Wiranto soal Mencuatnya Kembali Isu Referendum di Aceh?