Siswa Ini Mencuri Pakaian dalam Tetangga, Begini Kronologinya
Seorang remaja pelaku pencurian pakaian dalam wanita diamankan warga di wilayah RT 06 RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung
Editor: Hendra Gunawan
Informasinya, aksi pencurian itu dilakukan sudah hampir dua bulan ini.
"Pencurian busana dalam wanita itu dilakukan tersangka selama satu sampai dua bulan ini.
Barang itu kemudian digunakan untuk pemuas nafsu birahinya dengan cara dicium," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, Kamis (22/3/2018).
Setelah itu pakaian dalam itu dibuang. Nah, ketika Agung Saputro sedang birahi lagi, ia mencuri lagi.
Hal itu dilakukan tersangka setelah cerai dengan istrinya.
"Perbuatan itu untuk memuaskan nafsu birahinya," imbuhnya.
Agung Saputro mengatakan ia datang ke Gresik untuk merantau sambil mengamen.
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Sudah dua bulan ini ke Gresik," kata Agung.
Agung juga mengatakan bahwa, niatan mencuri busana dalam wanita berupa celana dalam dan bra hanya untuk menyalurkan hawa nafsu saja.
"Hanya untuk pemuas saja. Mencuri sudah 10 kali," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Agung dikenakan pasal 362 kUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Tangkap Seorang Remaja Mencuri Pakaian Dalam Wanita Milik Tetangganya, Begini Kronologisnya