Berawal Laporan Warga yang Resah, Polisi Tangkap Pemuda Penyimpan 34 Gram Ganja
NBP mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut dari kawannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (30/5/2019)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - NBP (26) diamankan jajaran Polsek Tangerang setelah petugas menemukan narkotika jenis ganja di dalam kediamannya di kawasan Poris, Kota Tangerang.
Ganja seberat 34,58 gram yang disembunyikan di kediamannya Di Cluster Baiti 1 Blok D.1, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, ganja tersebut oleh pelaku dibagi menjadi tiga bungkus kertas cokelat yang ia sembunyikan di tempat terpisah.
"Paket terbungkus kertas warna cokelat Kode A dengan berat 19,98 gram, kode B dengan berat 11,74 gram berada di dalam kamar tersangka dan satu paket dengan berat brutto 2,86 gram terletak di atas meja di ruang tamu," jelas Ewo, Sabtu (8/6/2018).
Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB saat banyaknya laporan warga sekitar soal NBP yang mulai meresahkan warga.
Keppada petugas, NBP mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut dari kawannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis (30/5/2019).
"Temannya DN belum tertangkap. NBP membeli satu bungkus ganja di atas seharga Rp 500 ribu," kata Ewo.
Kini NBP terpaksa menghabiskan Lebaran di balik jeruji besi Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.