Glen Gunakan Senjata Tajam Rampas Ponsel di Tanjung Priok, Begini Kejadiannya
Perlawanan korban berakhir saat Glen mengayunkan senjata tajam yang ia bawa ke arah kepala korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Saputra alias Glen (24) diamankan aparat Polsek Tanjung Priok usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 13 Mei lalu.
Aksi itu dilakukan Glen bersama temannya bernama Andreas yang hingga kini masih buron.
Ia ditangkap karena menodong dan merampas ponsel korbannya, Andri Fahlepi (29).
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto menuturkan, Glen ditangkap pada Jumat (7/6/2019) di Jalan RS Paru, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya, pada hari Senin (13/6/2019) malam, korban memasang iklan penjualan ponsel di salah satu aplikasi online.
"Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira jam 11.30 WIb, pelaku 2 (Andreas) mengirim pesan dengan menanyakan apakah ponsel yang dijual korban masih ada," kata Supriyanto, Sabtu (8/6/2019).
Kemudian, pelaku meminta nomor kontak korban untuk mengajaknya bertemu demi membeli ponsel tersebut.
Setelah menyetujui harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mengantar barang dagangannya ke lokasi yang ditentukan, yakni di Jalan Samudera VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Terlibat Perampasan dan Pemerasan, 11 Debt Collector Leasing di Bandung Ditangkap Polisi
Supriyanto menuturkan, pelaku Andreas berniat membawa ponsel yang korban bawa tanpa memberikan uang dengan alasan uangnya ada di rumah.
Karena korban tak percaya, Andreas kemudian mengajak korban ke rumahnya yang berada di dekat rel kereta api.
"Tiba-tiba pelaku 1 (Glen) datang dengan membawa senjata tajam yang diacungkan pada korban sedangkan pelaku 2 berusaha merebut tas yang berisi ponsel milik korban," kata Supriyanto.
Karena korban berusaha melawan, Glen lantas mengayunkan senjata tajam ke arah korban berkali-laki sambil mengancamnya.
"Pelaku mengayunkan sajam sambil mengancam, dia bilang 'lepas nggak, lepas nggak', yang mana saat itu korban masih mempertahankan tasnya," kata Supriyanto.
Perlawanan korban berakhir saat Glen mengayunkan senjata tajam yang ia bawa ke arah kepala korban.
Korban yang berusaha menghindar melepaskan genggaman tasnya sehingga terjatuh.
Dia mengalami luka-luka di bagian kepala dan bahunya.
Baca: Pemudik Mulai Banjiri Terminal Bus Tanjung Priok
"Pelaku pun mengambil handphone dari tas korban dan melarikan diri," kata Supriyanto.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Priok.
Kemudian, setelah mendapatkan ciri-ciri dan informasi mengenai pelaku, polisi segera melakukan pengejaran.
"Pelaku 1 atau Glen ditangkap pada Jumat (7/6/2019) sementara pelaky Andreas masih DPO," ucap Supriyanto.
Adapun pelaku Glen dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.