Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pengendara BMW Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain di Jakarta Pusat

"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Pengendara BMW Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain di Jakarta Pusat
Tangkapan layar YouTube Modifikasicom
Seorang pengendara mobil mewah yang acungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil sedan BMW berwarna gelap yang viral di media sosial karena menodong pengemudi lain menggunakan senjata api di Jakarta Pusat berhasil diringkus polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut, pelaku berhasil ditangkap dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB.

Baca: Lepas dari Daffa Wardhana, Chelsea Islan Kini Jatuh ke Pelukan Pengusaha dan Politikus Muda Golkar

"Kejadian kemarin pukul 08.00 WIB dan pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB dini hari tadi di depan hotel di kawasan Pecenongan," ucapnya kepada awak media, Sabtu (15/6/2019).

Baca: Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

Dikatakan Arie, pelaku nekat menodongkan pintol ke arah pengendara lainnya lantaran merasa kesal laju kendaraannya dihalangi mobil lain berjenis Isuzu Panther dari arah berlawanan.

"Tersangka merasa itu jalan satu arah, lalu mobil yang berpapasan tidak mau mundur," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Pelaku emosi sehingga ia turun bawa senjata kemudian mengetuk kaca dan menodongkannya ke arah pengemudi panther," tambahnya menjelaskan.

Baca: Cara Memilih Tabir Surya yang Aman dan Pas untuk Kulit: Hindari SPF Terlalu Tinggi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 335 dengan ancaman satu tahun," kata Arie.

Kronologi Kejadian

Seorang warga yang menjadi saksi mata, Ahmad Sofian (34) mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu kondisi Jalan Alaydrus dalam kondisi padat dan macet akibat penutupan jalan disekitaran Harmoni.

Baca: Tanggapi Tim Hukum 02, Demokrat : SBY Tidak Pernah Katakan Intelijen Tidak Netral Untuk Pilpres

"Tadi itu kan terjadi macet di jalur sini itu ada mobil BMW. Itu dari arah Gajah Mada ke arah sini itu ngebut. Pas di depan sini kehadang sama mobil Panther. enggak lama kemudian yang pengemudi mobil BMW itu turun marah-marah dia langsung bawa senjata," kata Sofian saat ditemui wartawan Jumat (14/6/2019) malam.

Ketika pengemudi mobil BMW tersebut turun, ia sudah membawa senjata dan mendatangi pengemudi Panther yang menghadangnya juga menodongkan senjata yang dipegangnya.

Namun pengemudi mobil Panther memilih untuk meminggirkan kendaraanya.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas