Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir BMW Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain karena Yakin Jalanan Satu Arah, Padahal . . .

Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa diadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir BMW Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain karena Yakin Jalanan Satu Arah, Padahal . . .
Tangkapan layar YouTube Modifikasicom
Seorang pengendara mobil mewah yang acungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Arie Ardian menjelaskan, pengemudi BMW yang mengeluarkan pistol saat terjebak kemacetan berawal ketika pelaku tengah melintas di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa diadang oleh mobil Panther yang melaju berlawanan arah.

Wakil Kapolres Jakarta Pusat menjelaskan, karena merasa dihalangi, pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.

"Kejadiannya, tersangka mengendarai kendaraan, berpapasan dengan kendaraan Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kita cek jalan dua arah dan tersangka karena merasa yakin satu arah, turun bawa senjata," kata Arie di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca: Polisi Cokok Pengemudi BMW yang Todongkan Senjata Api Kepada Pengendara Lain

Saat itu, pengemudi Panther sempat ditodong senjata oleh pelaku.

Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.

"Selanjutnya korban mundur jalan kembali dan tersangka yang membawa senjata melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Peristiwa ini direkam oleh beberapa orang saksi yang kemudian diperiksa oleh polisi.

Pelaku pun diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019) dini hari.

Polisi mengamankan satu unit mobil sedan BMW warna hitam nomor polisi B 1764 PAF dan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Walther kaliber 32 nomor pabrik 3023 AAA.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Ancaman hukumannya untuk kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335, 1 tahun penjara," tutur Arie.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/15/15482481/ini-kronologi-pengendara-bmw-keluarkan-pistol-saat-macet-di-gambir.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas