Ketua PPK Cilincing Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaaan Penggelembungan Suara
Hal ini diketahui berdasarkan salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara menetapkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cilincing, Idi Amin, sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019.
Hal ini diketahui berdasarkan salinan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Ach.Imam Rifai mengatakan penetapan tersangka kepada Idi dilakukan pasca pihaknya melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana.
Ia menyebut tersangka diduga melanggar pasal 505 UU No 7/2017 Tentang Pemilu Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Itu terjadi pada masa rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK di Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Cilincing dan Koja," ujar Imam Rifai, ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Menurutnya, diduga kelalaian tersangka mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.
Baca: Bambang DH Angkat Bicara Soal Usung Eri Cahyadi dalam Pilwali Surabaya 2020, Sebut Tetap Ada Peluang
Adapun penetapan tersangka ini, kata Imam, telah dilakukan sejak tanggal 14 Mei 2019 yang lalu.
Selain Ketua PPK Cilincing Idi Amin, Polres Jakarta Utara juga telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada empat orang lainnya yakni KRA, H, IB dan MN.
Diketahui, kasus ini bermula saat Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain melaporkan 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Panwaslu Jakarta Utara.
Zulkarnain melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg dan oknum petugas KPU Jakarta Utara.
Penggelembungan suara dan pencurian data ini dilakukan saat rekapitulasi tingkat KPU Kota yang diduga dilakukan secara sengaja. Dan diduga diperintahkan oleh seseorang yang diduga oknum caleg dan melibatkan oknum PPK.