Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik Jadi Gubernur

Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik Jadi Gubernur
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik"
Penulis : Nursita Sari

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas