Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mampang Prapatan Jadi Wilayah Terbanyak yang Dihuni Pendatang Usai Lebaran

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya memprediksi ada 8000 pendatang baru.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mampang Prapatan Jadi Wilayah Terbanyak yang Dihuni Pendatang Usai Lebaran
TRIBUN JAKARTA/GERALD LEONARDO
Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, di momen arus mudik Jumat H-5 Lebaran, Jumat (31/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan telah melakukan pendataan terhadap 6000 pendatang baru pasca Idul Fitri yang datang ke wilayah Jakarta Selatan.

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengungkapkan, pihaknya memprediksi ada 8000 pendatang baru.

"Proses pendataan masih terus dilakukan. Prediksi ada sekitar 8000 pendatang atau turun sekitar 10 ribu dari tahun lalu. Tapi saat ini data yang masuk baru 6000 orang," kata Abdul Haris pada Jumat (20/6).

Dari jumlah tersebut, Haris mengungkapkan, data pendatang baru terbanyak ada di kecamatan Mampang Prapatan yakni sebesar 1036 pendatang baru.

Banyaknya pendatang baru yang memilih tinggal di Mampang diprediksi karena lokasi yang strategis serta banyak pusat-pusat perekonomian.

Baca: Data Dukcapil DKI: Ada 31.000 Pendatang Baru Tinggal di Jakarta Usai Lebaran

Kemudian disusul Kecamatan Cilandak dengan 773 pendatang baru, Kecamatan Jagakarsa dengan 756 orang, Kecamatan Pancoran sebanyak 559 orang, Kecamatan Setia Budi dengan 536 orang, Kecamatan Kebayoran Lama dengan 532 orang, Kecamatan Kebayoran Baru dengan 475 orang, Kecamatan Pesanggrahan 392 orang, Kecamatan Pasar Minggu 369 dan Kecamatan Tebet sebanyak 288 pendatang baru.

Selanjutnya, kata Haris, para para pendatang baru diarahkan untuk membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS) atau bisa juga membuat KTP DKI dengan syarat yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

"Jika mereka ingin mendapatkan manfaat dari program-program dari Pemprov DKI, maka mereka harus membuat KTP DKI tentu dengan syarat seperti membuat surat pindah dari daerah asal," tandas Haris.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas