Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol ATM Berpura-pura Ganti Saklar Listrik

Pelaku sudah beraksi di 6 ATM di wilayah Tangerang. Para tersangka diantaranya, adalah Ferdy (32), Bokir (49), Adi (29), Dado (35) dan Nada (24).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Spesialis Pembobol ATM Berpura-pura Ganti Saklar Listrik
CCTV News
Ilustrasi mesin ATM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kelompok pencuri spesialis mesin ATM yang kerap mengganti saklar listrik untuk memudahkan aksinya.

Pelaku sudah beraksi di 6 ATM di wilayah Tangerang. Para tersangka diantaranya, adalah Ferdy (32), Bokir (49), Adi (29), Dado (35) dan Nada (24).

"Sementara yang kita terima laporannya ada 6 lokasi ATM di daerah Tangerang di lokasi yang berbeda. ATM ini sistemnya pelaku ini adalah mengamati mesin ATM, mengganti saklar mesin ATM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019)

Pengungkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan dari pihak bank tentang pencurian beberapa mesin ATM di wilayah Tangerang. Pembobolan mesin ATM itu terjadi di 6 TKP dalam rentan waktu sejak bulan April 2019 hingga Mei 2019.

"Ini sistemnya tersangka ini membawa kartu ATM ini kemudian dimasukan dalam mesin ATM. Untuk tersangka ini mengambil uang maksimal misal Rp 1 juta atau Rp 2,5 juta. Kemudian setelah oke berapa jumlah yang diambil kan nanti mesin menghitung uang dan setelah bunyi mesinnya listriknya langsung dicabut," jelas Argo.

Sebelum melakukan aksinya, kelompok ini mencari mesin-mesin ATM yang sepi dan aman. Sebelum beraksi, para tersangka mengganti saklar listrik mesin ATM dengan saklar yang mereka miliki.

Baca: Demi Biayai Persalinan Istrinya, Juwanda Nekat Curi Kotak Amal

Saklar yang diganti itu bisa mematikan arus listrik menggunakan sebuah remot. Ketika tersangka mengambil uang dan mesin ATM sedang menghitung uang itu, tersangka lainnya menekan remot yang kemudian menghentikan kerja mesin ATM.

Berita Rekomendasi

"Dia matiin listrik pakai remot. Pas mesin mati kan uang ada di mulut ATM dan uang itu dicongkel pakai kawat. Sekali congkel bisa Rp 2,5 juta itu di satu ATM dan itu dapat banyak di sana," tutur Argo.

Para tersangka ditangkap akhir bulan Juni 2019 di rumah masing-masing tersangka di daerah Cikupa, Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas