Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Penetapan Pemenangan Pilpres di KPU, Polda Metro Jaya Belum Terima Pemberitahuan Aksi Massa

Rencananya KPU bakal mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada esok hari, Minggu (29/6/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok Penetapan Pemenangan Pilpres di KPU, Polda Metro Jaya Belum Terima Pemberitahuan Aksi Massa
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan aksi massa saat pengumuman Pilpres 2019.

Rencananya KPU bakal mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada esok hari, Minggu (29/6/2019).

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan. Kita Insya Allah ya untuk kegiatan ini bisa berjalan baik dan lancar," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Argo menjelaskan jika ada yang ingin melakukan aksi pada esok hari, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih dulu dengan koordinator aksi.

Baca: Sehari Jelang Penetapan Pemenang Pilpres, Polisi Belum Tutup Jalan di Depan KPU

Melalui komunikasi itu, pihaknya akan mengidentifikasi jumlah dan asal peserta, hingga lokasi aksi. Nantinya, pihak kepolisian bakal menentukan pemberian izin kepada aksi tersebut.

"Kalau misalnya ada sekelompok massa yang ingin kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Tentunya sesuai dengan undang-undang 98 itu nanti akan kita komunikasikan korlapnya," jelas Argo.

"Misalnya, kegiatannya dimana, lokasi dimana, berapa jumlahnya, setiap 100 orang massa ini korlapnya siapa, nomor hpnya berapa, dan itu massa darimana. Itu bisa ngga seperti itu, nanti kita putuskan," tambah Argo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019).

Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas