Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Ini Mengaku Gelapkan Truk Trailer untuk Gelar Pesta Sabu

“Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta,” kata Jerrold, Selasa (2/7/2019)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pasutri Ini Mengaku Gelapkan Truk Trailer untuk Gelar Pesta Sabu
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pasangan suami istri pelaku penggelapan truk trailer, NK (kanan) dan TSM (biru), di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kelapa Gading telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menggelapkan satu unit truk trailer.

Menurut keterangan polisi, NK (41) dan TSM (44) menggelapkan kendaraan berat tersebut untuk menggelar pesta narkoba jenis sabu.

Baca: Polisi Tangkap Pasutri yang Diduga Gelapkan Truk Trailer

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, truk tersebut dibawa kabur usai pelaku ditugaskan untuk mengirim besi ulir ke daerah Pekanbaru, Riau.

Lalu, truk itu  dibawa kabur ke Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah itu,  kedua pelaku menjual truk tersebut kepada seorang penadah.

Penjualan truk dilakukan secara terpisah kepada seseorang berinisial UJG. Saat ini, UJG masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Untuk rinciannya, kepala truk dijual Rp 25 juta, buntutnya Rp 20 juta, dan bannya dijual Rp 5 juta,” kata Jerrold, Selasa (2/7/2019).

Berita Rekomendasi

Jerrold menambahkan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk berfoya-foya.

Selain itu, para pelaku memakai uang hasil penggelapan truk  untuk pesta sabu.

"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka ini kebetulan baik sopir maupun kenek adalah suami istri dan kemudian uang itu dipakai hura-hura salah satunya melaksanakan pesta sabu," ucapnya.

Truk yang dibawa kabur kedua pelaku merupakan milik PT Multi Utama Transindo.

Perusahaan yang melaporkan peristiwa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Baca: Viral, Penumpang Bayar Pakai 1 Kilogram Beras ke Pengemudi Go-Jek

Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut maksimal 4 tahun.

Saat ini, polisi  masih memburu penadah truk tersebut.

Penulis : Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pasangan Suami Istri Pelaku Penggelapan Truk Gunakan Uang Penjualan Mobil Untuk Pesta Sabu

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas