Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Disebut Pernah Tolak Dirawat di RSJ

"Bahkan dr Lahargo ini sudah beberapa bulan, tahun yang lalu menyarankan untuk dirawat. Tapi yang bersangkutan tidak mau," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karumkit RS Polri, Brigjen Musyafak mengungkapkan sejak lama sudah seharusnya SM (52) yang melepas anjing di dalam masjid di Kabupaten Bogor itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Pasalnya sejak beberapa tahun lalu SM sudah dipastikan secara medis memiliki masalah kejiwaan dan sudah pernah beberapa kali ditangani sejumlah Rumah Sakit.

Baca: Tanggapan Gerindra soal Adhyaksa Dault Ingin Jadi Cawagub DKI Dampingi Anies

Brigjen Musyafak mengatakan satu dokter yang pernah menangani SM bahkan sudah mengharuskan SM menghuni Rumah Sakit Jiwa.

"Bahkan dr Lahargo ini sudah beberapa bulan, tahun yang lalu menyarankan untuk dirawat. Tapi yang bersangkutan tidak mau. Kontrol pun kadang mau kadang tidak," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/7/2019).

Merujuk hasil kerja sama antara dokter jiwa RS Marzoeki Mahdi dan RS Priemer Bintaro, Musyafak menuturkan SM juga ogah menjalani kontrol rutin.

Pun mengkonsumsi obat yang diberikan dokter sehingga pada saat melepas anjing di masjid lalu penyakitnya diduga kambuh.

"Kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu dikasih obat pun kadang diminum kadang tidak. Barangkali kambuh sehingga melakukan tindakan kemarin di Masjid itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Satu dokter jiwa RS Polri yang menangani pemeriksaan kejiwaan SM, dr. Sp KJ Esther Sinsuw menjelaskan ada sejumlah alasan yang mendasari SM ogah minum obat.

Di antaranya SM tak merasa ada yang salah dengan kejiwaan dan fisiknya sehingga ogah meminum obat dan melakukan kontrol.

"Atau obat itu menimbulkan hal-hal yang tidak enak buat dia. Kita maksudnya baik, tapi yang bersangkutan sesudah minum obat kok enggak enak," tutur Esther.

Meski dipastikan memiliki gangguan jiwa, Esther menyebut kondisi perempuan yang berstatus tersangka atau dijerat pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama itu lebih tenang.

Hari ini, tim dokter gabungan yang mengobservasi kejiwaan SM bakal membuat Visum et Repertum Psikiatrikum lalu diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bogor.

Baca: Jokowi Bertemu TKN dan TKD di Istana Bogor Malam Ini, Berikut Agendanya

Tim dokter sepakat menyarankan penyidik agar SM dirawat di RSJ agar mendapat penanganan medis yang sesuai kebutuhannya.

"Kita arahkan ke yang terdekat dengan rumah SM, yaitu di Bogor. Adapun pelaksanaannya apakah di Bogor, di Grogol yah ditentukan keluarga atau penyidik," sambung Musyafak. 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas