Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi bernama Haris Simamora telah menyampaikan pembelaannya di muka persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersebut.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan
Hal ini diketahui usai sidang lanjutan dengan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Sebab kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umum menolak secara tegas," kata Faris dalam persidangan.
Selain itu kata dia, uraian pada nota pembelaan terdakwa menjelaskan adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handpone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Sidang kemudian ditutup usai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukun atau duplik.
Sebelumnya, Alam Simamora, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora menilai, tuntutan pidana mati terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.
Alam menjelaskan, JPU tidak bisa membuktian fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuban berencana.
"Diluar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," kata Alam saat persidangan pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Senin (24/6/2019) lalu.
Untuk itu, penasihat hukum bergarap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi Haris Simamora.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dimaksud untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ungkap Alam.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis.
Baca: Bersalaman dengan Paus Fransiskus, Dewi Minta Didoakan untuk Terwujudnya Perdamaian Dunia
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Penyesalan mendalam Haris Simamora
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.
Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Haris Simamora di Garut
"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.
Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.
"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.
Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.
Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.
"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Baca: Haris Simamora Tega Bunuh Dua Anak Diperum Nainggolan, Ini Alasannya
Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
Penulis : Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi