Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi bernama Haris Simamora telah menyampaikan pembelaannya di muka persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tersebut.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan
Hal ini diketahui usai sidang lanjutan dengan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/7/2019).
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Sebab kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umum menolak secara tegas," kata Faris dalam persidangan.
Selain itu kata dia, uraian pada nota pembelaan terdakwa menjelaskan adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handpone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Sidang kemudian ditutup usai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukun atau duplik.
Sebelumnya, Alam Simamora, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora menilai, tuntutan pidana mati terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.
Alam menjelaskan, JPU tidak bisa membuktian fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuban berencana.
"Diluar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu untuk membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," kata Alam saat persidangan pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Senin (24/6/2019) lalu.
Untuk itu, penasihat hukum bergarap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi Haris Simamora.