Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Polisi Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan

Polda Metro Jaya berbicara terkait mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang sudah dua kali absen pemeriksaan terkait perkara baru yang…

zoom-in Polisi Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan
Deutsche Welle
Polisi Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan 

Sesuai aturan KUHAP, jika Firli absen lagi dengan alasan tidak jelas maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

"Sesuai dengan KUHAP, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002limpokpk sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait perkara baru Firli Bahuri tersebut. Di satu sisi, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara kasus Firli Bahuri peras Syahrul Yasin Limpo.

"Kedua hasil koordinasi dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Baca artikel DetikNews

Berita Rekomendasi

Selengkapnya Polisi Bicara Peluang Jemput Paksa Firli Usai 2 Kali Absen Pemeriksaan

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas