Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Diminta Cari Solusi Dampak Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kementerian Agama mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji di atas 90 tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Diminta Cari Solusi Dampak Pembatasan Usia Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, pada Jumat (3/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Mahdalena, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi atas pembatasan usia jemaah haji di atas 90 tahun.

Sebab menurutnya larangan jemaah haji di atas 90 tahun akan membuat calon jemaah marah dan kecewa.

Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Jumat (3/1/2025).

"Harus dipikirkan juga Pak Dirjen, apa solusinya, karena tentu calon jemaah yang di atas 90 tahun ini pasti ngambek dan sangat kecewa," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Legislator PKB Dapil NTB 1 itu mencontohkan solusinya, seperti akan diberi jatah umrah bagi mereka yang dilarang berangkat haji.

Baca juga: Jemaah Haji RI Ogah Dirawat di RS Arab Saudi, Panja Haji: Nakes Pakai Bahasa Tarzan Nggak Ngerti

"Karena saya yakin mereka pun sudah daftar berpuluh-puluh tahun pak, sampai akhirnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Saudi ini," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, Mahdalena meminta Kemenag untuk menginventarisasi jumlah jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun.

"Jadi saya minta datanya berapa puluh persen yang di atas 90 tahun, kemudian solusinya seperti apa Pak Dirjen," katanya.

Dalam rapat itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pihak Arab Saudi akan membatasi usia jemaah haji di atas 90 tahun.

Baca juga: Pengumuman untuk Calon Jemaah Haji! Segera Setor Dokumen, Visa Jemaah Akan Terbit April 2025

Namun, Hilman mengaku masih menunggu surat resmi dari otoritas Arab Saudi.

"Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia. Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun," ungkap Hilman.

Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga telah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.

Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas