Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara dimaksud untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ungkap Alam.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis.
Baca: Bersalaman dengan Paus Fransiskus, Dewi Minta Didoakan untuk Terwujudnya Perdamaian Dunia
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Selanjutnya, JPU menilai perbuatan terdakwa Haris Simamora melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Penyesalan mendalam Haris Simamora
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.
Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Haris Simamora di Garut
"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.
Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.
"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.
Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.
Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.
"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.