Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya

JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Ini Alasannya
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019). 

Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.

Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Baca: Haris Simamora Tega Bunuh Dua Anak Diperum Nainggolan, Ini Alasannya

Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Penulis : Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas