Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta

Dari kegiatan yang seolah-olah nyata itu kemudian Henry dan 2 tersangka lain membuat laporan pertanggungjawaban untuk mencairkan anggaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Tinggi  Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta
Instagram.com/kejati_dkijakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat menjelaskan kasus orupsi anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non aktif Iwan Henry Wardhana dan dua orang lain sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, Iwan Henry melakukan beberapa modus untuk mendapatkan anggaran dari kegiatan yang sejatinya tidak pernah dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan yakni Iwan memanipulasi kegiatan pagelaran seni budaya seolah-olah kegiatan itu nyata.

"Modus manipulasinya diantaranya mendatangkan beberapa pihak kemudian diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini abis menari, padahal tariannya tidak ada," kata Patris kepada wartawan di kantornya dikutip, Jumat (3/1/2025).

Dari kegiatan yang seolah-olah nyata itu kemudian Henry dan 2 tersangka lain membuat laporan pertanggungjawaban untuk mencairkan anggaran.

Baca juga: Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari

Laporan pertanggungjawaban itu kata Patris juga telah dicap menggunakan stempel palsu yang sebelumnya telah disiapkan oleh para tersangka.

Berita Rekomendasi

"Ya seperti itu lah, maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif ada yang sebagian difiktifkan," pungkasnya.

Kadisbud DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas