DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink
Setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: willy Widianto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ikut menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta dari band Radja terkait lagu "Apa Sih".
Baca juga: Ian Kasela Sayangkan Vadel Badjideh yang Protes Video Klip Radja: Jujur Miris
Lagu "Apa Sih" dari band Radja diduga menjiplak karya dari musisi Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK berjudul "APT". Oleh sebab itu lagu "Apa Sih" dihapus dari platform Spotify.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Baca juga: Tok! Gugatan Peraturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang Ditolak MK, Begini Alasannya
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," kata Agung di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/1/2025).
Pihaknya juga akan menelaah lebih jauh letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan.
Agung menambahkan pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.
Oleh karena itu, menurut Agung bahwa untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang.
Baca juga: Tolak Rp 10 Juta dari Ayah Anaknya, Denise Chariesta: Kalau Rp 100 Juta Per Bulan Kita Terima
Namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin.
Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Dengan demikian jika terbukti Radja merugikan pencipta atau pemegang hak, Ian Kasela cs bisa mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, DJKI mempersilahkan setiap paltform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.
Baca juga: Wanita Tuna Rungu di Bandung Dicabuli Berkali-kali Hingga Hamil
Agung mengimbau bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.