Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink

Setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: willy Widianto
zoom-in DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink
Kolase Tribunnews
Rilis lagu baru bertajuk Apa Sih, grup band Radja buka suara usai dinilai menjiplak lagu milik Rose dan Bruno Mars. 

​Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ikut menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta dari band Radja terkait lagu "Apa Sih".

Baca juga: Ian Kasela Sayangkan Vadel Badjideh yang Protes Video Klip Radja: Jujur Miris

Lagu "Apa Sih" dari band Radja diduga menjiplak karya dari musisi Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK berjudul "APT". Oleh sebab itu lagu "Apa Sih" dihapus dari platform Spotify.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

Baca juga: Tok! Gugatan Peraturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang Ditolak MK, Begini Alasannya

"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," kata Agung di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (3/1/2025).

Pihaknya juga akan menelaah lebih jauh letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan.

Agung menambahkan pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, menurut Agung bahwa untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang.

Baca juga: Tolak Rp 10 Juta dari Ayah Anaknya, Denise Chariesta: Kalau Rp 100 Juta Per Bulan Kita Terima

Namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.

Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. 

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Dengan demikian jika terbukti Radja merugikan pencipta atau pemegang hak, Ian Kasela cs bisa mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Kendati demikian, DJKI mempersilahkan setiap paltform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.

Baca juga: Wanita Tuna Rungu di Bandung Dicabuli Berkali-kali Hingga Hamil

Agung mengimbau bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas