DJKI Usut Hak Cipta Lagu 'Apa Sih' Band Radja Mirip 'APT' Bruno Mars feat Rose Blackpink
Setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: willy Widianto
"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Anggota TNI AU dalam Penembakan Ilyas Bos Rental Masih Diselidiki
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat.
"Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung.
Diketahui, Lagu “Apa Sih” sempat mendadak hilang pada 30 Desember 2024.
Namun kini lagu Ian Kasela cs itu sudah ada dan bisa kembali dinikmati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.