Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Jasa Denny Indrayana, Berapa Duit yang Dibayarkan Pemprov DKI?

Pemprov DKI hanya meminta masukan dari Denny Indrayana soal kajian yang dilakukan Biro Hukum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gunakan Jasa Denny Indrayana, Berapa Duit yang Dibayarkan Pemprov DKI?
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana berikan keterangan mengenai argumen hukum yang digunakan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di sebuah kantor, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta pernah menggunakan jasa advokat Denny Indrayana sebelum ditunjuk sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW.

"Sebelumnya kita juga kan pernah pake (jasa Denny) juga," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Namun, Yayan menyebut Denny sebelumnya bukan ditunjuk untuk menangani perkara di pengadilan. Pemprov DKI hanya meminta masukan dari Denny soal kajian yang dilakukan Biro Hukum.

"Tapi kita yang enggak perkara, kayak semacam kajian. Kita minta info, kita minta masukan," katanya. Yayan tidak mau memberitahu honor yang diberikan Pemprov DKI kepada Denny.

Dia hanya menyebut honor yang diberikan untuk Denny merupakan anggaran biaya tenaga ahli. "Biaya tenaga ahli dari penanganan perkara," ucap Yayan.

"Itu mah enggak etis kalau dikasih ke media. Enggak boleh kalau masalah uang mah diitukan (diberitahukan) ke media," tambahnya.

Dalam APBD DKI Jakarta 2019 yang diakses melalui situs web apbd.jakarta.go.id, honor tenaga ahli untuk pengurusan perkara di pengadilan, beragam.

Baca: Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan Stadion BMW

Berita Rekomendasi

Honor untuk tenaga ahli madya golongan III-A dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 24.750.000 untuk satu bulan.

Sementara honor untuk tenaga ahli madya golongan III-C dengan spesifikasi pendidikan S-3 dan pengalaman tiga tahun yaitu Rp 31.200.000 untuk satu bulan.

Kemudian, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-A dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman lima tahun yakni Rp 16.650.000 untuk satu bulan.

Lalu, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-1 dan pengalaman tujuh tahun sebesar Rp 19.650.000 untuk satu bulan.

Terakhir, honor untuk tenaga ahli muda golongan II-C dengan spesifikasi pendidikan S-2 dan pengalaman tiga tahun yakni Rp 21.150.000 untuk satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sengketa Lahan Stadion BMW, DKI Pernah Gunakan Jasa Denny Indrayana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas