Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga

Anak asuh dicabuli ayahnya hingga hamil. Korban meninggal saat proses persalinan. Berikut fakta yang terungkap dari kasus t tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Pencabulan Anak Asuh di Bekasi, H Cabuli EPJD Sejak 2018 Hingga Sempat Kelabui Tetangga
Warta Kota
Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terjadi kasus dugaan pencabulan terhadap gadis SMP di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi , Selasa (2/7/2019) lalu.

Seorang ayah berinisial H (60) diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EPJD (15) hingga hamil.

EPJD pun meninggal diduga akibat proses persalinan.

Kasus ini perlahan terkuak usai warga sekitar tempat kediamannya curiga dengan meninggalnya korban yang dianggap janggal pada, Selasa (2/7/2019).

Berikut sejumlah fakta maupun keterangan terkait kasus ini yang dirangkum TribunJakarta.com : 

1. Diduga perbuatan cabul berlangsung sejak 2018

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (71), terhadap gadis di bawah umur berinisial EPJD (15) anak asuhnya, sudah dilakukan sejak Desember 2018.

Berita Rekomendasi

"Awalnya korban ini dititipkan oleh orangtuanya kepada korban sejak 2017, lalu pada Desember 2018 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan mulai terjadi," kata Imron kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/7/2019).

Baca: Kasus Pembunuhan Bocah SD, Tukang Bubur Hendak Cabuli FA, Simpan Sekarung Pakaian Dalam Wanita

Rabu, 3 Juli 2019 06:49
Tak Kuat Menahan Nafsu Usai 5 Tahun Dicerai Istri, Ayah di Malangbong Ini Malah Hamili Anak Kandung
Tribun Jabar/ Firman Wijaksana
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).
Rabu, 3 Juli 2019 06:49 Tak Kuat Menahan Nafsu Usai 5 Tahun Dicerai Istri, Ayah di Malangbong Ini Malah Hamili Anak Kandung Tribun Jabar/ Firman Wijaksana Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Modus yang dilakukan pertama, pelaku meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya.

Namun lama kelamaan, pelaku justru bertindak senonoh dan menyetubuhi korban.

"HS ini mohon maaf, mengaku terangsang ketika dipijit oleh korban, kemudian terjadilah persetubuhan menurut pengakuan dia dicabuli atau disetubuhi satu minggu sekali atau dua kali secara berulang-ulang," jelas Imron.

Setelah dicabuli berulang kali, korban kemudian hamil.

Di usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di sebuah rumah sakit pada, Minggu (30/6/2019).

"Melahirkan secara prematur bayi yang dikandungnya kemudian meninggal dunia," kata Imron.

2. Kubur jasad bayi di dalam pot tanaman

HS (71), pelaku pencabulan anak dibawa umur sempat mengubur bayi hasil mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial EPJD (15), di dalam pot tanaman depan rumah.

Hal ini diketahui usai Polres Metro Bekasi Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku di kawasan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Jadi anak hasil hubungan pelaku dengan korban lahir prematur, pada tanggal 30 Juli 2019 bayi itu lahir langsung meninggal dunia, dia (pelaku) langsung mebawa ke rumahnya untuk dikubur di halaman rumah, di sana ada pot-pot tanaman di sana dia menguburkan bayi tersebut," kata Imron.

Hal ini dilakukan lantaran, pelaku takut aksi pencabulan yang ia perbuat terhadap anak asuhnya diketahui warga sekitar.

Baca: Dua Tersangka Pembunuhan Pria di Ancol Ditangkap di Yogyakarta dan Tanjung Priok

Secara diam-diam, dia menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter, memasukkan jasad bayi dengan pot dan menguburnya.

"Dia tidak memberitahukan tetangga kanan kirinya karena dia sadar dan dia tahu, di rumah itu hanya mereka berdua yang tinggal dan anak (EPJD) masih di bawah umur," ujar dia.

3. Korban diasuh oleh pelaku sejak SD

Widianto, ketua RT setempat mengatakan, pelaku sehari-hari tinggal dengan anak asuhnya EPJD di kawasan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Jadi hubungan pelaku sama korban ini bukan anak kandung, dia (korban) tinggal di sana dan diasuh sama pelaku sejak dia masih SD," kata Widianto.

Asal mula korban bisa tinggal dengan pelaku bermula ketika orangtua kandung korban pisah akibat sakit keras dan ibu kandungnya pergi entah kemana.

Baca: Terbukti Sah Nikahi Hilda Vitria, Kriss Hatta Pamer Rumah & Kehidupan Baru, Dadaghhh katanya

Kediaman pelaku dan korban di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi
Kediaman pelaku dan korban di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Awalnya orangtua (korban) tinggal disini mengontrak, tapi semenjak ayahnya stroke, ibunya pergi dan dia (korban) dititip ke rumah saudaranya, tapi enggak tahu kenapa dia jadi tinggal disana sama pelaku," ungkap RT.

Berulang kali warga sempat menasihati bahwa tidak baik anak perempuan yang masih di bawah umur tinggal satu rumah dengan pelaku. Namun pelaku tidak pernah menghiraukan.

"Sudah sering dibilangin sama warga, cuma dia enggak pernah peduli, dia cuma bilang mau asuh anak itu," ujarnya.

4. Pelaku dikenal sebagai sosok tertup dan kurang bersosialisasi

Ketua RT setempat Widianto mengatakan, pelaku HS telah tinggal di Perumahan Blue Safir Rawalumbu, Kota Bekasi sejak awal tahun 2000-an.

Pelaku yang merupakan pensiunan ini memang hidup seorang diri sebelum tinggal bersama EPJD. Sejak tinggal di lingkungan setempat, dia dikenal sebagai sosok yang tertutup dan kurang bersosialisasi.

Baca: Dalami Kasus Bowo Sidik, Penyidik KPK Periksa Adik Eks Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin

"Jarang bersosialisasi sama warga, rapat-rapat RT enggak pernah ikut terlibat, bahkan kita mau minta tebang pohon aja depan rumahnya karena ganggu kabel itu dia menolak, katanya dia minta ganti rugi," jelas dia.

Pelaku berdasarkan data kependudukan yang dipegang pengurus RT sejatinya memiliki anak dam istri. Namun, anak dan istrinya tidak pernah terlihat berkunjung ke rumah tersebut, pelaku selalu sendiri sampai akhirnya memilih mengasuh EPJD.

5. Sempat kelabui warga ketika jenazah tiba di rumah

Tetangga sempat tidak tahu sama sekali penyebab meninggalnya bocah kelas tiga SMP berinisial EPJD tersebut.

"Kita sama sekali tidak tahu, waktu itu pelaku cuma bilang kalau dia (korban) sakit hepatitis," kata Widianto kepada TribunJakarta.com, Kamis (4/7/2019).

Baca: Wahyu Bocah 6 Tahun yang Tercebur di Sungai Sangatta Belum Ditemukan

EPJD dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (2/7/2019). Saat tiba di rumah duka, pelaku dengan perlengkapan seadanya membuat seolah meninggalnya korban benar-benar akibat sakit.

Bahkan dia memasang beberapa bendera kuning dan memberitahukan ke ketua RW setempat perihal kematian anka asuhnya tersebut.

"Beberapa warga sempet enggak ada yang curiga, ada beberapa tetangga yang datang ngelayat ke sana," kata Widianto.

Warga kala itu juga hendak membantu proses pemakaman EPJD dengan berkordinasi bersama pengurus masjid di lingkungan tempat tinggal.

"Warga sini bantu urus jenazah ke masjid untuk di salatkan, di mandikan lalu mau disiapkan juga pemakamannya," jelas dia.

Namun warga mulai curiga manakala melihat jenazah korban yang mengalami pendarahan. Pertenyaan mulai muncul terkait penyebab meninggalnya korban.

Baca: Kakek 78 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Nonton Film Annabelle: Comes Home

Sebab kata Widianto, EPJD yang masih usia 15 tahun sangat janggal mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.

"Dari situ mulai ada yang curiga, lalu laporlah ke polisi yang kebetulan warga sini, sampai kemudian terbongkar ternyata dia meninggal karena melahirkan," kata Widianto.

6. Pelaku diringkus polisi dan dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur

Warga yang mengetahui korban mengalami pendarahan lantas mulai curiga, sempat beberapa ada yang menanyakan langsung ke pelaku terkait penyebab meningggalnya EPJD. Tapi pelaku mengelak dan berdalih anak asuhnya tewas karena sakit.

"Karena curiga akhirnya warga lapor ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan baik ke rumah pelaku dan rumah sakit tempat korban rawat," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron.

Baca: Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku pada, Rabu (3/7/2019) dini hari.

Jasad korban lantas dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi beserta jasad bayi yang tewas usai dilahirkan.

"Pelaku kita kenakan pasal, 82 juncto pasal 76E nomor 17 tahun 2016 dan pasal 81 juncto pasal 7D nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Deretan Fakta Ayah Cabuli Anak Asuhnya di Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas