Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kelima Tilang Elektronik, Tercatat 217 Pengendara Roda Empat Lakukan Pelanggaran

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat adanya 217 pengendara roda empat yang masih melakukan pelanggaran pada hari kelima

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hari Kelima Tilang Elektronik, Tercatat 217 Pengendara Roda Empat Lakukan Pelanggaran
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah pemakaian 10 kamera canggih tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat adanya 217 pengendara roda empat yang masih melakukan pelanggaran pada hari kelima.

Baca: Korlantas Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik di Seluruh Indonesia

Setidaknya 48 pengendara roda empat terekam melakukan pelanggaran di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ratu Plaza.

Sementara di Jalan Layang Non Tol Semanggi tercatat ada empat orang pelanggar.

"Kamera di kawasan Jalan Layang Non Tol Semanggi mendapati di sana hanya ada empat pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari kelima di sana," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2019).

Nasir mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda empat itu adalah tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt dengan jumlah 99 pengendara.

Berita Rekomendasi

Namun, di hari kelima ini, kepolisian tidak mencatat adanya pelanggaran dimana pengendara mengemudi dengan memainkan gawai atau telepon genggamnya.

Ia pun terus mengimbau agar pengendara di jalan dapat bijak dalam mengemudi sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri serta orang lain.

"Ada 99 pengendara tercatat tidak pakai sabuk pengaman," jelasnya.

Baca: Tak Hanya Kursi Menteri, Golkar Juga Siapkan Kadernya di Parlemen

Seperti diketahui, kebijakan E-TLE sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu.

Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas