Menurut Polisi, Ucapan 'Ikan Asin' Galih Ginanjar untuk Permalukan Fairuz
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendalami motif ucapan Galih tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mmengatakan motif Galih untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq yang juga sebagai mantan istrinya.
"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Meski mengakui ucapan terkait 'ikan asin', namun dan polisi belum menetapkan Galih sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat ini Galih statusnya masih sebagai saksi.
"Galih masih saksi ya statusnya," tegas Argo.
Baca: Ikan Asin Lagi Heboh, Elly Sugigi Cerita Perlakuan Mantan Suaminya
Sebelumnya, Galih diperiksa penyidik selama 13 jam pada Jumat (5/6/2019) lalu.
Dirinya dicecar 46 pertanyaan terkait video yang dilaporkan oleh Fairuz.
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan.
Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.