Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menurut Polisi, Ucapan 'Ikan Asin' Galih Ginanjar untuk Permalukan Fairuz

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menurut Polisi, Ucapan 'Ikan Asin' Galih Ginanjar untuk Permalukan Fairuz
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gandeng Pengacara, Galih Ginanjar Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Bau Ikan Asin Fairuz A Rafiq Warta Kota/Arie Puji Waluyo Galih Ginanjar (kemeja biru muda berkacamata hitam/kedua dari kanan) didampingi tim kuasa hukum, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor, Galih Ginanjar dalam kasus 'ikan asin'.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendalami motif ucapan Galih tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mmengatakan motif Galih untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq yang juga sebagai mantan istrinya.

"Motifnya (Galih menyebut Fairuz ikan asin) apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya, intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Meski mengakui ucapan terkait 'ikan asin', namun dan polisi belum menetapkan Galih sebagai tersangka dalam kasus itu.

Saat ini Galih statusnya masih sebagai saksi.

"Galih masih saksi ya statusnya," tegas Argo.

Baca: Ikan Asin Lagi Heboh, Elly Sugigi Cerita Perlakuan Mantan Suaminya

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Galih diperiksa penyidik selama 13 jam pada Jumat (5/6/2019) lalu.

Dirinya dicecar 46 pertanyaan terkait video yang dilaporkan oleh Fairuz.

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan.

Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.

Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas