Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menikah di Tahanan, Begini Suasana Acara Pernikahannya
Tersangka pengancaman penggal Jokowi, HS melangsungkan pernikahan dengan AA di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun hidup di balik jeruji besi, tidak menghalangi niat HS (25) melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial AA.
Diketahui HS merupakan tersangka yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Pernikahan HS dan AA berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
Ungkapan kebahagiaan tersebut disampaikan ayah HS, Budiarto saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Budiarto, anaknya bahagia dapat melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal 1440 Hijriah.
Baca: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Sebagai Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi, Moeldoko Heran
Baca: Fakta Besok Big Match Persija vs Persib Liga 1 2019, Berebut Klasemen hingga Kata Ketum The Jak
Baca: Aksi Terpuji Lionel Messi, Gratiskan Restorannya untuk Gelandangan
Baca: Berita Terkni Kabar Kabinet Menteri Jokowi: Dompet Mega, PKB Minta 10 Kursi, Menhan: Terserah Tuhan
"Acara pernikahan berlangsung khidmat. Anak saya istiqomah. Pokoknya dia bahagia walaupun hari pertama atau kedua setelah pernikahan, dia enggak bisa bersama (dengan istri). Itu enggak jadi masalah karena yang penting sudah ijabnya," kata Budiarto, Selasa (9/7/2019).
HS menilai Syawal adalah bulan yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.
Karena itu, HS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat izin pernikahan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Mereka (HS dan istrinya) memang meminta menikah pada bulan Syawal karena dinilai sebagai bulan yang baik. Kita sebagai orang tua hanya mengikuti saja," ujar Budiarto.
Budiarto menjelaskan, acara pernikahan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yakni, orangtua kedua belah pihak, kerabat, dan teman-teman HS.
Baca: Menpora Sebut Turnamen Junior Golf Championship 2019 Bagus Untuk Mengasah Mental Pegolf Indonesia
Baca: Berita Terkni Kabar Kabinet Menteri Jokowi: Dompet Mega, PKB Minta 10 Kursi, Menhan: Terserah Tuhan
Baca: Aples Tecuari: Timnas Pelajar U-15 Kemenpora Bersyukur di Posisi Tiga IBER CUP 2019
Kendati demikian, hanya beberapa teman HS yang dapat masuk ke ruang pernikahan.
"Waktunya kan enggak bisa lama dan ruangannya sempit. Jadi, enggak bisa semuanya masuk (ke dalam ruangan)," kata Budiarto.
Setelah menikah, istri HS rutin mengirimkan makanan kepada HS setiap hari.
"Rutin ya (mengirimkan makanan dan menjenguk) dari Senin sampai dengan Kamis. Istrinya juga tinggal di rumah saya setelah menikah," ujar Budiarto.
Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar. Atas perbuatannya HS terancam penjara seumur hidup.
Penjelasan polisi
Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan kabar pernikahan Hermawan. Barnabas mengakui bahwa HS telah menikah pada Rabu, 3 Juli 2019.
"Iya benar sudah menikah di Rutan," tutur Barnabas.
Pernikahan tersebut tidak mengundang banyak kerabat mengubah dalam keadaan terbatas. Polisi hanya memperbolehkan kehadiran kerabat terdekat.
Sugiyarto mengungkapkan yang hadir tanya orang tua kedua mempelai, saudara kandung keduanya, serta kuasa hukum dan penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru.
Sugiyarto mengatakan Polda Metro Jaya memintanya untuk merahasiakan pernikahan sebelum ijab kabul.
"Pernikahan itu dirahasiakan oleh Polda Metro Jaya dan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan. Karenanya saya tidak juga sempat memberitahu media," kata Sugiyarto.
Meski begitu, Sugiyarto berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang mengizinkan digelarnya pernikahan tersebut.
"Mereka yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan itu," ucap Sugiyarto.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca: Spiderman Tak Kenakan Helm Sambil Kendarai Yamaha NMAX, Langsung Diganjar Tilang Polisi
Baca: Belum 2 Bulan Jabat Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb Diancam Dicopot Nurdin Abdullah
Perjalanan Kasus
Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ini penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Perpanjangan masa penahanan terhadap HS tersebut, dibenarkan kuasa hukumnya, Sugiyarto.
Menurutnya, masa penahanan HS mulai diperpanjang sejak Minggu, 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
"Diperpanjang selama 40 hari," tutur Sugiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Sugiyarto berharap polisi bekerja cepat memproses kasus kliennya.
Ia ingin HS segera dibawa ke meja hijau.
"Ini saya meminta kepada penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan, agar HS bisa disidangkan. Agar kemudian kita bisa membuktikan, ini memenuhi unsur tidak makarnya itu," ucap Sugiyarto.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Calon istri
Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.
"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Anita yang mengenakan kerudung hijau menjenguk calon suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku tidak menjalani proses pacaran dengan Hermawan, namun taaruf.
"Maaf saya gak pacaran saya ta'aruf. Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," ungkap Anita.
Dirinya berharap dapat dikabulkan izin untuk menikah sebelum bulan Juni ini berakhir.
Proses perizinan menikah telah diajukan untuk tanggal 10 Juni.
Jika tidak dikabulkan, dirinya berharap dapat menikah sebelum 30 Juni.
Mengenai tempat pernikahan, Anita tidak mempermasalahkan meski di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah lama sih persiapannya. Waktu itu minta tanggal 10 cuma kan ya kalau gak bisa, ya segera mungkin sebelum tanggal 30 Juni," ucap Anita.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.
Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Minta ijin menikah
Tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan, karena akan melangsungkan pernihakan pada bulan ini.
"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.
Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.
"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.
Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan ancaman saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, Hermawan dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, Ina memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
Surat Permintaan Maaf
Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menulis surat permintaan maaf.
Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.
"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.
"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.
Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.
"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Ditahan Selama 20 Hari
HS (25), pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
HS Dipecat dari Pekerjaannya
Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.
"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).
"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.
Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.
Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.
"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.
Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.
"Dia hanya menjaga gerai dan mengumpulkan donasi. Sebatas itu," pungkas Eri.
Kronologi Penangkapan
Wadir Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, HS sengaja kabur dari kediamannya di Palmerah, Jakarta Barat ke rumah budenya di Parung, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saat ditangkap Polisi mencari barang bukti berupa pakaian hingga penutup kepala yang dipakai HS saat melakukan aksi di depan kantor Bawaslu RI hari Jumat (10/5/2019) kemarin.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang bukti ada di rumahnya di Palmerah. Setelah kami lakukan pengeledahan di Palmerah didapatlah barang bukti tersebut," kata Ade Ary.
Diketahui rumah di Parung ternyata merupakan kediaman sang bibi.
HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.
Ia ditemani sang ayah datang ke rumah bibinya.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut dirangkum dari TribunnewsBogor.com.
Datang Ditemani Sang Ayah
HS datang sekitar pukul 21.30 WIB ditemani sang ayah.
"Dia dateng sama bapaknya," kata Bibi HS, Mami Sudarmi, Minggu (12/5/2019).
Mami menjelaskan bahwa HS merupakan pria yang masih muda dan belum menikah.
Ia juga mengatakan bahwa HS mengaku sudah bekerja namun Mami mengaku tak tahu persis HS bekerja dimana dan sebagai apa.
"Kan dia belum kawin, baru lulusan kemaren, baru sekitar 2 tahunan. Bilangnya udah kerja, tapi gak tahu kerja dimana," ujarnya.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tetap Bahagia meski Menikah di Penjara"