Polisi Larang Jakmania Bawa Mercon Saat Laga Persija Vs Persib
Argo melarang para suporter membawa senjata tajam, hingga mercon yang dapat membuat kegaduhan saat pertandingan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mewanti-wanti agar kelompok suporter, The Jakmania, berlaku tertib saat menonton laga Liga 1 antara Persija vs Persib.
Laga tersebut bakal dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada hari ini, Rabu (10/7/2019).
"Untuk masyarakat dari Jakmania yang akan menonton sepakbola itu harus mengikuti aturan," tegas Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Argo melarang para suporter membawa senjata tajam, hingga mercon yang dapat membuat kegaduhan saat pertandingan.
Argo meminta agar The Jakmania menjadi contoh suporter tuan rumah yang baik.
"Jangan membawa senjata tajam, jangan membawa mercon yang bisa meluncur macam roket. Itu semua tolong dihindari," tutur Argo.
"Kita harus bisa menunjukkan jadi tuan rumah yang baik, sehingga nanti masyarakat yang lain juga bisa mencontoh bahwa kita bisa untuk dijadikan contoh di dalam persepakbolaan indonesia," tambah Argo.
Dikabarkan sekitar 62 ribu tiket laga Persib dan Persija tag habis terjual. Sementara kapasitas Stadion Utama Gelora Bung Karno mencapai 78 ribu penonton.
Persija Jakarta bakal melawan Persib Bandung, Rabu 10 Juli 2019.
Prediksi
Pertandingan super big match antara Persija vs Persib Liga 1 2019 pekan ke-8 akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Rabu (10/7/2019) pukul 15.30 WIB, live Indosiar.
Sore nanti, diperkirakan pecinta sepakbola Tanah Air akan menyoroti laga Persija vs Persib. Duel yang kental dengan tradisi hingga penuh dengan gengsi tersebut.
Baca: Serba-Serbi Persija vs Persib Liga 1, Pesan Anies Baswedan, Koreografi The Jakmania dan Info Tiket
Dua raksasa di Liga Indonesia tersebut belum menemukan performa terbaik mereka di Liga 1 2019.
Persija dan Persib baru memenangkan satu pertandingan hingga pekan ke-8 Liga 1 2019.