Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham

"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham stop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat berkunjung ke wilayah Kelurahan Gaga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polemik IMB membuat perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Perseteruan itu hingga kini belum juga reda.

Baca: Nama Titiek Soeharto Menambah Daftar Tokoh yang Digadang-gadang Berpotensi Maju Pilpres 2024

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memimpin apel pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah memimpin apel pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Pada akhir pekan lalu, Arief sempat mematikan pelayanan publik seperti lampu penerangan di perumahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Kehakiman dan Pengayoman.

Namun, Arief melunak setelah dibombardir kecaman oleh warganya soal diberhentikannya layanan publik sampai dibuat sebuah petisi untuk dirinya.

Mendapat banyak kecaman publik, Arief pun lantas melunak.

Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Arief menegaskan pencabutan kebijakannya di pemukiman warga namun, tetap akan menegakkan keputusannya di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.

"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham stop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita. Penyetopan itu seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan," tegas Arief, Senin (15/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

Untuk jangka waktu pemberhentian layanan publik kantor Kemenkumham, Arief tidak buat memutuskan sampai kapan akan berlaku.

Sampai, lanjutnya, ada niatan dan kabar baik dari Kemenkumham langsung ke Pemerintahan Kota Tangerang.

"Sementara, ya kita ingin lihat itikad dari sana supaya ada komunikasi gitu. Karena itu kan sebenernya bukan kewajiban kita, makanya saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," tambah Arief.

Sedangkan, Arief mengaku sudah mengeluarkan surat keberatan atas ucapan yang dilontarkan Menhumkam, Yasonna Laolly.

Ia pun berharap ada mediasi antar kedua belah pihak bersama Mendagri untuk meluruskan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang.

Baca: Fakta Baru Terungkap, DP Tersangka Mutilasi Seorang Residivis Kasus Penculikan Mahasiswi


"Jadi kemarin saya bikin surat ke Kemenkumham keberatan, besoknya saya bikin surat ke Mendagri, tembusan ke Presiden. Karena kami Pemerintah Daerah di bawah Kemendagri, kami laporkan kronologisnya seperti itu. Semoga pak Mendagri mau menjembatani, atau bahkan Presiden sekaligus," tandasnya.

Dari data yang didapatkan, kantor milik Kemenkumham di Kota Tangerang meliputi Kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas