Polisi Masih Buru Satu Buronan Pembuat Ganja Cair
Saat ini pihak kepolisian masih pemasok bahan baku berinisial T yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan setelah menangkap satu pelaku peracik ganja cair berinisial A yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat ini pihak kepolisian masih pemasok bahan baku berinisial T yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku (inisial) T masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP Afandi Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
T diketahui memiliki jejak jaringan di Jakarta, Banyumas, dan Surabaya.
Afandi mengatakan masih ada sejumlah pelaku lain yang saat ini juga dalam pengejaran. Namun dirinya tidak membeberkan jumlah pelaku lain yang terlibat.
"Yang kami kejar bukan hanya T, ada yang lain juga," tutur Afandi.
Baca: Hari Pertama Anak Sekolah, Hati-hati Unggah Foto Si Kecil ke Media Sosoal, Ini 7 Tipsnya!
Baca: Siswa SMK di Aceh Barat Mengaku Disekap dan Dianiaya Sekelompok Pemuda
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam bentuk cair itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial C yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba lewat jasa kantor pengiriman barang beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial A yang berperan sebagai peracik ganja cair.
Dari tangan A polisi mengamankan barang bukti berupa satu toples kaca berisi daun kering diduga ganja seberat 281,1 gram, satu toples berisi cairan hijau hasil olahan ganja, serta satu toples beisi cairan kuning hasil olahan ganja.
Selain itu juga diamankan satu buah kardus yang berisi empat gelas ukur, satu alat saring, satu alat saring coklat, dua buah vacuum plastik, dua dus norepinolarin dan delapan buah alat suntik.
Lalu, juga diamankan satu boks kontainer berisi dua botol vegetable glycol, dua botol kotak berisi cairan HCL, empat botol kotak cairan Xylene, botol kotak alkohol, serta dua buah botol plastik propylene Glycol.
Afandi menyampaikan pihaknya juga mengamankan satu kantong plastik berwarna merah yang berisi satu buah panci gagang, empat buah jerigen cairan HCIL, satu buah kantong plastik berisi soda api dan satu buah kantong plastik berisi botol kecil 5 ml.
Kemudian juga, turut diamankan satu unit kompor listrik portabel, dua buah papan sablon, satu buah kotak gabus warna putih yang di dalamnya berisi bongkahan biang es, satu unit timbangan elektrik satu unit handphone, serta satu unit buku tabungan.
Dikatakan Afandi, berdasarkan keterangan tersangka A, barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku T. Barang itu, lanjutnya, diperolah dengan sistem diantar ojek online.
Afandi menuturkan tersangka A juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh pelaku T untuk mengolah ganja menjadi bentuk serbuk dan cairan liquid.
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka A disangkakan pasal 114 (1) sub Pasal 113 (1) lebih sub pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.