Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menanti Hasil pemeriksaan Jaksa atas Pemeriksaan Perkara Eggi dan Lieus

"Jawaban dari Jaksa belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Menanti Hasil pemeriksaan Jaksa atas Pemeriksaan Perkara Eggi dan Lieus
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di SUGBK, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Seperti diketahui dua berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Baca: Eggi Sudjana Tanyakan Perkembangan SP3 Kasusnya Saat Sambangi Polda Metro Jaya

"Jawaban dari Jaksa belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/7/2019).

Sehingga, kata dia pihaknya belum mengetahui apakah berkas sudah lengkap atau P-21 sehingga layak disidangkan atau belum.

"Jadi sampai sekarang belum ada keputusan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau belum," kata Argo

Argo Yuwono menjelasksan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni dan 13 Juni lalu.

Saat ini, berkas dalam proses pemeriksaan berkas di Kejati DKI Jakarta, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau belum.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkara dengan tersangka Eggi dikirim ke Kejati DKI Jakarta tanggal 10 Juni dan dengan tersangka Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo Yuwono.

Jika sudah dinyatakan lengkap kata Argo Yuwono maka pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta atau pelimpahan tahap dua.

Sementara jika belum, maka penyidik akan melengkapinya sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Sebelumnya Argo menjelaskan Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya, berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Penyidik menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Baca: 10 Negara ASEAN Sepakat Terapkan 6 Strategi Promosi Pariwisata Bersama

Sementara itu, Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.

Penetapan tersangka juga dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas