Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi
Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto sedang dicari oleh Kepolisian.
Hal itu karena Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/3945/NII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 1 Juli 2019.
"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan tindak pidana politik uang. Setelah kita memeriksa, penyelidikannya menggunakan Undang-Undang Pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Selama penyidikan, Wahyu Dewanto tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, polisi membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.
Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.
"Jadi, ada (surat) edaran dari Kejagung RI makannya kita buat pengumuman (pencarian orang)," ungkap Argo.
Baca: Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas
Berikut isi pengumuman DPO tersebut;
"Pengumuman berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945/NII/2019/ Dit. Reskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan