Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi

Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di SUGBK, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto sedang dicari oleh Kepolisian.

Hal itu karena Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita

TINDAKAN TEGAS- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukan  barang bukti pistol rakitan yang  dipakai oleh pelaku pencurian motor di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis(4/7/2019). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga  satu  tewas dan  satu orang  di tembak dipantat dalam DPO  bagi pelaku pencuri motor yang beraksi di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.- Warta Kota/henry lopulalan
TINDAKAN TEGAS- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukan barang bukti pistol rakitan yang dipakai oleh pelaku pencurian motor di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis(4/7/2019). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga satu tewas dan satu orang di tembak dipantat dalam DPO bagi pelaku pencuri motor yang beraksi di kawasan Bogor, Depok dan Bekasi.- Warta Kota/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/3945/NII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 1 Juli 2019.

"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan tindak pidana politik uang. Setelah kita memeriksa, penyelidikannya menggunakan Undang-Undang Pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Selama penyidikan, Wahyu Dewanto tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo Yuwono.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, polisi membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.

Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.

"Jadi, ada (surat) edaran dari Kejagung RI makannya kita buat pengumuman (pencarian orang)," ungkap Argo.

Baca: Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas

Berikut isi pengumuman DPO tersebut;

"Pengumuman berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945/NII/2019/ Dit. Reskrimum, tanggal 1 Juli 2019;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas