Jauh-jauh dari Sumatera, Pria Ini Berangkat ke Jakarta untuk 'Habisi' Kekasih Gelap Istrinya
Jajaran Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisial S alias P (27) di kawasan Tajur, Bogor.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisial S alias P (27) di kawasan Tajur, Bogor.
S alias P terbakar api cemburu hingga nekat membunuh kekasih gelap istrinya di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai kasus tersebut.
Terbang dari Kampung Halaman
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (13/7/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa ini bermula dari kabar yang diterima pelaku bahwa istrinya sedang dekat dengan pria lain.
"Mereka sebenarnya sudah pisah dua tahun. Pelaku berada di kampung halaman di Sumatera Selatan, kemudian mengetahui istrinya bekerja di Jakarta lalu menjalin hubungan dengan pria lain," ucapnya, Senin (15/7/2019).
Baca: Pria Ini Jadi Korban Pemerasan Gara-gara Video Call Mesum, Begini Kronologinya
Mengetahui kabar tersebut, pelaku pun langsung terbang menuju Jakarta untuk meminta kejelasan soal kabar itu kepada istrinya.
Aniaya Istri
Bukannya meminta kejelasan dari sang istri, pelaku malah melakukan penganiayaan saat kedua bertemu.
"Rencana awalnya, pelaku mau mengajak sang istri kembali ke Sumatera Selatan. Tapi bukan diajak kembali, pelaku malah melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ujarnya kepada awak media.
"Setelah dianiaya, istrinya pun berkomunikasi dengan pria yang diduga pacarnya itu, kemudian mereka berkomunikasi dengan pelaku untuk saling bertemu," kata Mirzal.
Pelaku Tusuk Kekasih Gelap
Setelah mengatur pertemuan tersebut, korban yang didampingi istri pelaku langsung bertemu dengan S alias P di Jalan Samanhudi, tepatnya di depan Hotel Classic, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Setelah bertemu, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan dilanjutkan dengan penusukan terhadap korban," ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama ERL (23) mengalami luka di bagian ulu hati, leher, dan pipi sebelah kiri.
"Perkelahian ini sempat dilerai oleh satpam di sekitar lokasi, korban kemudian langsung dibawa ke RS Husada," ujarnya.
"Namun, nyawanya tidak berhasil tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Menerima laporan adanya penganiayaan yang berujung pembunuhan ini, pihak kepolisian dari sektor Sawah Besar langsung melakukan pengejaran.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku di daerah Tajur, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (14/7/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berdasarkan keterangan sang istri, kami berhasil menangkapnya di daerah Bogor," kata Mirzal.
Sempat Dilerai Satpam
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/7/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Meski masih ada hubungan suami-istri, namun S alias P telah pisah ranjang selama dua tahun dengan istrinya yang diketahui berinisial DM tersebut.
S alias P pun kini tinggal di Sumatera Selatan dan bekerja sebagai buruh kasar. Sedangkan, sang istri sudah pindah ke Jakarta sejak mereka pisah ranjang.
Saat sedang berada di Sumatera Selatan itu, tiba-tiba S alias P mendengar kabar bahwa sang istri kini menjalanin asmara dengan pria lain.
Ia pun kemudian langsung terbang ke Jakarta dengan maksud meminta kejelasan sang istri sambil berharap wanita pujaannya itu mau kembali lagi ke Sumatera Selatan.
Alih-alih meminta kejelasan sang istri, pelaku malah menganiaya istrinya itu hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah.
Usai mendapat perlakukan tersebut, sang istri pun mengadukan hal ini kepada ERL, pria yang diduga merupakan kekasih gelapnya.
Mereka pun sempat merancang pertemuan dengan S alias P di daerah Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, karena satu dan lain hal akhirnya korban dan pelaku saling bertemu di Jalan Samanhudi, tepatnya di seberang Hotel Classic, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Api cemburu S alias P pun tak tertahankan lagi begitu melihat korban yang datang sekira pukul 02.00 WIB.
Tanpa basa-basi, ia pun langsung menganiaya ERL. Perkelahian antar keduanya pun sempat dilerai oleh seorang satpam di kawasan itu.
Namun, pelaku yang sudah gelap mata langsung menghunuskan sebilah pisau yang ia sembunyikan di balik bajunya ke arah korban.
Pisau itu sendiri telah dipersiapkan oleh pelaku sebelum menemui korban di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Sebelum bertemu korban, pelaku membeli pisau dapur di pasar malam yang ada di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ucap Mirzal, Senin (15/7/2019).
"Kemudian, pisau itu digunakan untuk menusuk korban setelah sebelumnya menganiayaanya," tambahnya.
ERL pun langsung terkapar akibat ditusuk pada bagian ulu hati, leher, dan pipi sebelah kanan oleh pelaku.
Setelah tersungkur dan bersimbah darah, korban pun langsung dibawa menuju RS Husada untuk mendapat pertolongan, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Nahas bagi korban, nyawanya tidak tertolong lagi dan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Terancam Hukuman Mati
S alias P (27) terancam hukuman mati setelah melalukan pembunuhan berencana terhadap kekasih gelap istrinya ERL (23).
Kepala Polsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3," ucapnya kepada awak media, Senin (15/7/2019).
Pembunuhan Berencana
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran telah menyiapkan sebilah pisau sebelum bertemu dengan korban pada Sabtu (13/7/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Samanhudi, tepatnya di seberang Hotel Classic, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Sebelum bertemu korban, pelaku membeli pisau dapur di pasar malam yang ada di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolsek Sawah Besar.
"Kemudian, pisau itu digunakan untuk menusuk korban setelah sebelumnya menganiayanya," tambahnya.
Pelaku Sakit Hati
Saat melakukan penganiayaan, Mirzal menyebut, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar di Sumatera Selatan ini melakukannya dalam kondisi sadar tanpa ada pengaruh minuman keras ataupun obat terlarang.
"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku sadar dan memang sudah ada rasa sakit hati karena merasa dikhianati," kata Mirzal.
Pihak kepolisian pun hanya membutuhkan waktu kurang dari 1x24 jam menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Bogor, Jawa Barat.
"Alhamdulillah kurang dari satu hari, tim unit Reskrim Polsek Sawah Besar bersama satuan Resmob Polsek Jakarta Pusat yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku di daerah Tajur," kata Mirzal. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Penulis: Ferdinand Waskita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.