Polisi Tetapkan Pengemudi Jeep Rubicon Tersangka, Ini Kronologinya
"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Jeep Rubicon berinisial PDK sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut pascainsiden tabrakan dengan pengendara sepeda motor NMAX dan menerobos acara Milo Jakarta International Run 2019 di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Baca: Penyebab Seteru Yasonna dan Wali Kota Tangerang Hingga Layanan pada Aset Milik Kemenkumham Disetop
"PDK sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Nasir mengatakan, PDK bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi, Senin (15/7/2019) kemarin.
Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan orang lain terluka.
Ia terancam dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan pertama. Kemarin, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.30 sampai 23.00," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara NMAX berinisial LM terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi.
Pengendara Jeep Rubicon itu sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan guna mendapatkan perawatan medis.
Baca: Polisi Datangi Rumah Pengendara Jeep Rubicon Tabrak Pemotor di Acara Milo Run
Akibat kecelakaan tersebut, LM menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Korban mengalami luka pada pipi kiri, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, dan pinggang memar," kata Nasir.
Polisi datangi rumah pengemudi Jeep Rubicon
Pihak kepolisian telah menyambangi kediaman pengendara mobil Jeep Rubicon B 123 DAA yang menabrak pengendara sepeda motor dan menerobos acara lari Milo Jakarta International Run 2019 10K di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) kemarin.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, inisial pengendara mobil tersebut yakni PDK, tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Ada Enam Orang Lagi Mengaku Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren di Aceh