Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Tahan Pengemudi Mobil Mewah Rubicon yang Terobos Kerumunan Pelari Maraton di Jakarta

Mulai dari pipi kiri, dahi kiri, bibir atas lecet dan lebam, hidung lebam, kepala belakang memar, dan pinggang juga memar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tak Tahan Pengemudi Mobil Mewah Rubicon yang Terobos Kerumunan Pelari Maraton di Jakarta
Capture Youtube Anak Motor Indonesia via Tribun Timur
Viral Rubicon Berada Di tengah Keramaian dan Tancap Gas di acara Lari Marathon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Jeep Rubicon B 123 DAA yakni Pramugraha Ditya Kusuma (25) alias PDK, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2019).

Dimana mobil Jeep yang dikendarai PDK menabrak pengendara motor Yamaha NMAX yakni Lena Marisa, panitia lomba maraton Jakarta International Milo Run 2019 yang sedang menggelar acara si sana.

Akibatnya korban mengalami luka memar, lebam dan luka gores atau lecet di sejumlah bagian tubuhnya.

Mulai dari pipi kiri, dahi kiri, bibir atas lecet dan lebam, hidung lebam, kepala belakang memar, dan pinggang juga memar.

Baca: Kronologis Pengemudi Mobil Mewah Rubicon Terobos Kerumunan Pelari Maraton di Jakarta

Baca: Polisi Datangi Rumah Pengendara Jeep Rubicon Tabrak Pemotor di Acara Milo Run

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan PDK ditetapkan tersangka sesuai Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Juta.

"Pengemudi jipnya sudah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," kata Nasir, Rabu (16/7/2019).

Berita Rekomendasi

Menurutnya ada sejumlah pertimbangan, sehingga penyidik merasa tidak perlu menahan PDK.

"Sebab yang bersangkutan kooperatif, dimana langsung datang di panggilan pertama untuk diperiksa," kata Nasir.

Pertimbangan lain kata Nasir, PDK juga dinilai tindakannya tepat sesaat setelah kecelakaan dan sebagai bentuk tanggungjawab. Dimana PDK memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit dengan mobilnya.

Selain itu kata Nasir, PDK memiliki itikad baik untuk menanggung semua perawatan dan kerugian materi yang dialami korban.

"Selain itu ancaman hukuman sesuai Pasal yang dikenakan satu tahun penjara dan denda Rp 2 Juta," kata Nasir.

Karena semua pertimbangan itulah kata Nasir PDK tidak ditahan namun kasusnya akan tetap diproses hukum.

Sementara untuk peristiwa mobil jip yang menerobos garis finish lomba maraton Jakarta International Milo Run 2019 di kawasan Epicentrum, kata Nasir, tidak berkaitan dengan peristiwa kecelakaan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas